PWRI Subulussalam Memgecam Keras dan Meminta Polres Aceh Singkil Segera Proses Kades Penghina Wartawan

  • Whatsapp
Logo Persatuan Wartawan Republik Indonedia Kota Subulussalam

Sinarlintasnews.com | Subulussalam – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Subulussalam J. Saraan melalui Sekretarisnya Iswandi Dedy mengecam keras penghinaan dan pencemaran nama baik salah satu wartawan kanalaceh.com Satria Tumangger yang dilakukan oleh kepala desa Suak Jambak Sahrul Hasimi melalui media sosial beberapa hari lalu.

Iswandi menyatakan, perlakuan kepala desa tersebut sangat tidak diterima oleh PWRI Kota Subulussalam. Sebab kata-kata yang diungkapkan Sahrul sudah mencemarkan profesi wartawan yang melakukan peliputan terkait dana desa Suak Jambak.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat jelas penghinaan profesi wartawan. Statemen-statemen yang dilontarkannya (Sahrul,red) sangat tidak pantas selaku kepala desa yang seharusnya menjadi panutan,” kata Iswandi, Sabtu (14/9).

Atas kasus tersebut, Iswandi meminta pihak kepolisian Polres Aceh Singkil untuk segera menindak oknum Kades yang telah menghina profesi wartawan tersebut. Menurutnya oknum tersebut juga sudah beberapa kali bermasalah dengan pers dan hukum, sehingga harus ada penindakan tegas untuk memberi efek jera dan kejadian seperti itu tidak lagi kembali terjadi.

BACA JUGA : Cemarkan Nama Baik Wartawan, Kades Suak Jambak Dilaporkan Kepolisi

BACA JUGA : Tumbuhkan Rasa Kebersamaan, Polsek Rundeng Gelar Aksi Gotong Royong Bersama Masyarakat

“PWRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Apa yang dilakukan kades itu sangat berbahaya dan sudah jelas melanggar undang-undang ITE dan UU Pers, maka harus ditindaj,” jelasnya.

Seperti diketahui, kejadian tersebut diduga disinyalir akibat pemberitaan yang dibuat kanalaceh.com soal pengelolaan Dana Desa Suak Jampak yang terbit pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 yang lalu.

“berita itu sudah berimbang, diperoleh dari narasumber yakni masyarakat Suak Jampak. Kemudian dikonfirmasi kepada kepala desa yang bersangkutan,” terang Satria.

Dikatakannya (Satria,red), jikalaupun dalam pemberitaan ada yang salah, selayaknya tidak melakukan tindakan yang membuat fitnah atau pencemaran nama baik wartawan.

BACA JUGA : Kadis DKP Aceh Singkil : Pencegatan Truk Ikan Itu Cenderung Ada Persaingan Bisnis

“Kalau da yang kurang tepat, kan ada hak klarifikasi,”katanya. (Syahbudin Padang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *