Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Raja Bonaran Situmeang secara resmi mengajukan Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang divonis hukuman 5 tahun penjara denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sidang pembacaan vonis yang digelar pada 8 Juli lalu.
“Saya menyatakan banding hari ini atas putusan PN kemarin, karena banyak hal hal yg keliru setelah saya baca yg dikeluarkan PN. Atara lain fakya yg dihilangkan,” terang Bonaran usai keluar dari Pengadilan Negeri Sibolga.
Upaya banding dilakukan Bonaran, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang menurutnya keliru dan tidak sesuai sebagai mana fakta persidangan yang sebenaranya. Didalam persidangan dari sejumlah saksi yang diperiksa tak satupun yang memiliki hubungan dengannya.
Bonaran menyatakan sangat kecewa degan pengadilan yang menghilangkan bukti. Sebab dirinya memiliki bukti keterangan dari Farida Hutagalung dikatakannya, saat itu uang diambil dari bank Mandiri kemudian uang tersebut diserahkan kepada Mardi Gunawan, nanmun pada persidangan pemutusan fakta tersebut hilang.
“Fakta yang dibacakan itu seolah-olah disitu yang ambil uang adalah Joko dan Farida Hutagalung, maka kalau uang itu diambil Joko dan Farida bahwa itu seolah- seolah ajudan saya,” kata bonaran
Dijelaskannya, keterangan Reonardo Siahaan yg menyatakan, bahwa ketika uang diambil tanggal 30 Januari ditransfer kemudian diambil 120 juta tgl 3 Februari Rp 500 juta dan dimabil hari itu juga.
“Saya tanya waktu sidang ke Reonardo Siahaan kalau ada uang ditransfer setelah tanggal 3 februari dari rekening Farida Hutagalung, apakah itu uang dari Heppi Rosnani? Dia jawab tidak. Keterangan Itu juga hilang dari putusan Hakim,” ungkapnya.
Saat sidang pemutusan terang Bonaran, Hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan saya katanya tidak jujur. Padahal hakimlah yang tidak jujur. Bukan saya, padahal hakim disumpah. Saya akan laporkan hakim dan panitera pengganti ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung,” tenganya
Dikatakannya, peradilan yang dialaminya akan dilaporkan ke KY berdasarkan rekaman yang Ia miliki di Persidangan. Meminta kepada KY dan Mahkama Agung agar membuka semua rekaman tersebut agar fakta persiangan dapat diketahui dimana tindakan manipulatif hakim.
“Saya akan laporkan ini semua, supaya semua terang benderang, kenapa fakta-fakta itu dihilangkan didalam putusan,” katanya.
Menurutnya, sesuatu yang jahat tidak bisa perbolehkan di Republik ini, sebab Mereka disumpah dalam memutus perkara atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut sangat disayangkan Bonaran.
“Yang sangat menarik nanti yang saya tanyakan kepada badan pengawas dan Komisi Yudisial adalah, apa yang menggerakkan mereka sehingga mengikangkan fakta ini. Jadi saya bersama degan PH akan memperisapkan memori banding,”ungkapnya.
Disinggung terkait dengan denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan, Bonaran menyatakan bukan hanya mengenai denda 1 miiar yang aneh, namun yang aneh adalah darimana sebenarnya bersumber dari pada fakta hukum.
“Itukan yang Rp1 miliar adalah hilir. Itu gak masuk akal, jangankan yang satu miliar, putusan yang 5 tahun ini juga tidak masuk akal. Ketika fakta yang mendasarkan lahirnya putusan tersebut tidak didasarkan fakta persindangan, maka semua kacau balau, Makanya kita meminta kepada Mahkama Agung dan KY, periksa kekuatan apa yg terjadi sehingga majelis hakim merombak fakta persidangan,” ungkapnya.
Dihari yang sama, JPU juga menyatakan banding atas putusan Hakim Prngadilan Negeri Sibolga tertanggal Juli 2019 Perkara Nonor. Pid.51/B/2019/Pn Sbg atas nama terdakwa Raja Bonaran Situmeang. Dan ditandatangani oleh Panitera PN Sibolga Rajabonar Sidauruk, SH, MH.
“Kita juga sudag mengajukan Banding terkait putusan ini,” ujar Donny Doloksaribu, SH saat dikonfirmasi wartawan.
Sepeti diberitakan sebelumnya, Raja Bonaran situmeang saat dijatuhi vonis dalam sidang yang digelar di PN Sibolga, Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Selerti diketahui, Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. (Red)