Tuntutan 3 Oknum Satpol PP Tapteng Ditunda 3 Kali Berturut-turut, Hakim Beri Ultimatum Kepada JPU

  • Whatsapp
Sidang 3 oknum anggota Satpol PP tapteng di Pengadilan Negeri Sibolga

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Pengadilan Negeri Sibolga kembali menunda pembacaan tutuntan terhadap 3 orang oknum Anggota Satpol PP Tapanuli Tengah terkait kasus penganiayaan.

Penudaan dilakukan 3 kali secara berturut-turut dialasankan Jaksa Penuntut Umum karena Surat Tuntutan belum selesai disusun.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Marolop Bakkara SH menggatikan Ketua Majelis Hakim sebelumnya Alex Tahi M H Pasaribu SH.MH karena pindah tugas, didampingi Anggota, Obaja Sitorus dan Tetty Siska, membuka persidangan pada Senin (8/7/2019) kelmalinditunda dan ditutup setelah JPU menyampaikan tuntutan terhadap 3 orang terdakwa belum selesai.

Mendengar pernyataan JPU, sempat membuat Majelis Hakim kesal karena JPU tak kunjung menyiapkan surat tuntutan hingga tiga kali sidang berturut-turut, sehingga membuat persidangan perkara ini berlarut-larut.

Untuk itu, Hakim memberi ultimatum kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juli 2019. Bahkan, Majelis Hakim sampai menyatakan akan menyurati Kejari Sibolga dengan membuat tembusan surat ke Kejati Sumut, terkait hal ini.

“Penundaan pembacaan tuntutan ini sudah 3 kali, sehingga membuat perkara ini berlarut-larut. Kami akan buat surat ke Kejari Sibolga dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi,” ujar hakim.

Terkait surat tuntutan yang tak kunjung siap, JPU Syakhrul Efendi Harapan berdalih, bahwa tuntutan yang telah diajukan belum turun dari pimpinan.

“Kita sudah ajukan tuntutannya, tapi belum turun dari pimpinan,” kata Syakhrul ketika ditanyai usai persidangan.

Sebelumnya juga Majelis Hakim Ketua Alex Tahi M H Pasaribu SH.MH mengingatkan JPU Konsekuensi Penundaan Tuntutan 3 Kali

“Sidang pembacaan tuntutan sudah dua kali ditunda, jangan sampai 3 kali, kalau tiga kali sudah tahu apa konsekuensinya kan?” ucap Alex kepada JPU.
Sebelumnya dipersidangan.

Seperti diketahui, perkara penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Tapanuli Tengah terhadap 3 orang warga, David Butar-Butar (43) bersama 2 orang anaknya, yakni Pangeran Jonatan dan adiknya, Samuel Butar-Butar di warung milik David di Lingkungan II, Sibuluan Nauli, Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan pada 29 November 2018 itu cukup menarik perhatian publik.

Pasalnya, ketiga korban mengalami luka serius hingga harus menjalani opname di rumah sakit. Selain itu, tragedi penganiayaan itu terjadi saat belasan personil Satpol PP melakukan penertiban warung yang diduga ilegal. Ada belasan personil yang menyaksikan terjadinya penganiayaan tersebut.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *