Hakim Tunda Vonis RTH, Keluarga Korban Kecewa Sidang Molor 5 Jam

  • Whatsapp

SIBOLGA – Pengadilan Negeri Sibolga menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, RTH, yang merupakan oknum ASN Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (15/4/2026). Sidang dengan agenda putusan tersebut molor hingga lima jam dari jadwal.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dibuka sekitar pukul 16.00 WIB. Agenda pembacaan putusan akhirnya tidak terlaksana karena majelis hakim masih melakukan musyawarah.

Bacaan Lainnya

Anak korban, HS, mengatakan hakim menyampaikan penundaan lantaran masih berembuk untuk mengambil keputusan atas perkara nomor 262/Pid.B/2025/PN Sibolga.

“Majelis hakim menyebut masih berembuk untuk mengeluarkan putusan terhadap terdakwa RTH,” ujar HS.

Keterlambatan sidang memicu kekecewaan pihak korban. HS mengaku keluarganya telah hadir sejak pagi sesuai jadwal, namun sidang tak kunjung digelar hingga sore hari.

“Kami sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB, tapi sampai pukul 15.00 WIB belum juga dilaksanakan,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya informasi dari pihak pengadilan terkait keterlambatan tersebut. Menurutnya, keluarga korban tidak mendapat penjelasan selama menunggu berjam-jam.

“Tidak ada penyampaian apapun kepada orangtua saya sebagai korban. Kami sudah menunggu lima jam, sementara sidang perkara lain tetap berjalan,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap pengadilan dapat memberikan kepastian jadwal dan informasi yang lebih jelas ke depan agar tidak merugikan pihak yang mencari keadilan.(ril).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *