Sinarlintasnews.com | TAPTENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Stpol PP) Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan Razia disejumlah Kos-kosan yang diduga ditempati oleh Wanita Rawan Sosial di wilayah Tapteng, Kamis (01/08/2019).
Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak, SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut Instruksi Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, dalam menertipkan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mensinyalir adanya kos-kosan yang ditempati oleh wanita rawan sosial, Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tapteng melaksakan Razia Kos-kosan di wilayah Rindu Alam.
“Hari ini kita Razia di Kecamatan Pandan, tepatnya di Rindu Alam dan Jalan Baru, yang disiyalir tempat ini sebagai tempat kos kosan pekerja pelayan warung yang menjual minuman keras termasuk Lapo Tuak,” ujar Panuturi
Dikatakannya, sebanyak enam orang wanita terjaring dalam rajia. Ke enam orang tersebut dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Mereka sudah di bawa kekantor untuk dimintai keterangan, dan pengakuan mereka berasal dari luar Tapteng. Mereka bekerja sebagai pelayan Lapo tuak, kesemuanya telah diperiksa oleh pihak Dinas Kesehatan. Hasilnya negative HIV/AIDS,” kata Panuturi Simatupang.
Selanjutnya, ke enam wanita tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Tapteng untuk dilakukan pembinaan.
“Kita sudah terima dan selanjutnya akan kita akan kirim ke Parawansa milik Provinsi Sumatera Utara yang di Berastagi untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut dengan rehabilitasi terhadap wanita rawan sosial tersebut,” kata Kadis Sosial Kab. Tapteng Parulian S. Panggabean. (Ril/Edo)