Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap para pelaku pengerusakan hutan mangrove di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Salah satunya, pelaku pembabat hutan mangrove di kawasan hijau, yang berada di kawasan bibir pantai Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga tak tersentuh hukum.
Dalam undang undang tertera, bahwa setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Nyatanya, hal itu terjadi dan semua pihak terkesan tutup mata. Kasus Perusakan Hutan Mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan hutan lindung sepadan pantai dan sungai di Wilayah Sungai Kalangan, yang telah dialihfungsikan mejadi usaha pembakaran arang sebagai kepentingan pribadi.
Pasalnya tindakan perusakan dan penggarapan Hutan mangrove tersebut juga secara jelas bertentangan dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku, sebagaimana undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengolalaan wilah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dalam lampiran ke 2 (dua) KEPRES tersebut 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar diseluruh indonesia telah ditetapkan (PPKT) dari 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia, JOKO WIDODO.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari pantauan di lapangan pada, Jumat (7/6//2024), wartawan mencoba mengecek keberadaan lahan yang diduga akan dijadikan usaha pembakaran arang tepatnya di Lingkungan II, Kelurahan Kalangan Indah yang hanya berjarak sekitar ratusan meter dari ruas jalan Sibolga-Padang Sidempuan.
Tampak dari dekat, kondisi lahan sudah rata. Ribuan batang mangrove, yang awalnya asri, kini sudah porak poranda, menyisakan ranting-ranting kecil. Tidak ada lagi kicauan burung terdengar disekitar lokasi dan hanya menyisahkan kubangan air.
Di lokasi lahan yang digarap sudah rata dan menyisakan ranting-ranting, serta bekas patahan pohon mangrove. Tidak satupun terlihat rumah atau gubuk-gubuk kayu milik warga. Namun, arah menuju bibir pantai, pohon bakau bertumbangan.
Bahkan, akibat perambatan hutan mangrove tersebut juga diduga kuat membawa malapetaka kepada warga sekitar, hal tersebut patut diduga akibat adanya seorang bocah yang masih berusia 10 tahun ditemukan tenggelam dilokasi perambatan mangrove di Lingkungan II, Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan pada tanggal 24 Mei 2024 lalu.
Seperti diketahui, sebelum lahan mangrove tersebut digarap tidak pernah terjadi ataupun terdengar kejadian yang hingga menyebabkan meninggal dunia.
Ironisnya, perambatan mangrove tersebut berlokasi di Pusat Ibu Kota Kabupaten Tapanuli Tengah, namun para penegak hukum tidak melakukan tindakan tegas kepada pelaku pengerusakan maupun perambatan mangrove.
Sementara itu, pada tahun 202, Kelompok Tani Hutan Mangrove Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Pemkab dan Polres Tapteng menanam 1.080.000 bibit pohon mangrove di disepanjang bibir pantai Sungai Kalangan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem laut di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kordinator penanaman mangrove Tapteng, Abdul Rahman Sibuea sebelumnya mengatakan, program penanaman sejuta pohon mangrove itu merupakan program nasional dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang melaksanakan penanaman hutan mangrove se-Indonesia.
“Dari program ini kita mendapatkan jatah penanaman mangrove sebanyak 1.080.000 pohon, dan anggaran ini berasal dari dana PEN dari Kementrian. Dan ini bertujuan untuk menghidupkan ekonomi, sosial, dan budaya di pesisir pantai, khusus yang memiliki wilayah hutan mangrove,” sebut Rahman yang juga sebagai Ketua Kadin Tapteng
Dikatakannya, selain Desa Aek Garut, lokasi penanaman mangrove ini juga tersebar di tiga lokasi lainnya, yakni Sitio-tio, Kalangan dan Kalangan Indah yang mencapai luas penanaman 144 hektar.
Dijelaskannya, pelaksanaan penanaman mangrove tersebut melibatkan banyak masyarakat. Ini dilakukan karena BRGM melihat masyarakat memiliki kedekatan khusus dengan ekosistem gambut dan mangrove, yang menjadi wilayah surganya hutan mangrove.(Jerry).