Sinarlintasnews.com | TAPTENG – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menetapkan untuk mengganti nama Pantai Bosur yang berlokasi di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah
menjadi Pantai Indah Pandan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Ismet, SH di Ruang Kejanya, sesuai rilis yang diterima Sinarlintasnews.com dari Dinas Kominfo Pemkab Tapteng, Rabu (31/7/2019).
“Bupati Tapanuli Tengah telah menetapkan Keputusan Nomor 1523/HKM/2019 Tanggal 31 Juli 2019 tentang Perubahan dan Penetapan Nama Pantai Bosur Menjadi Pantai Indah Pandan,” katanya.
M. Ismet juga menyebutkan, bahwa Keputusan Bupati mengenai perubahan nama Pantai Bosur menjadi Pantai Indah Pandan sudah melalui prosedur dan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati tersebut maka sejak tanggal 31 Juli 2019 resmilah Pantai Bosur berganti nama menjadi Pantai Indah Pandan,” pungkasnya.
Dikatakannya, pergantian nama Pantai Bosur menjadi Pantai Indah Kalangan tersebut disambut baik oleh para tokoh masyarakat, diantaranyan Syafrudin Pohan yang juga Ketua LPM Kelurahan Mangga Dua.
“Penggantian nama Pantai Bosur itu sangat wajar dan harus sesegera mungkin dilakukan dikarenakan nama Pantai Bosur lebih mengutamakan kepentingan salah satu individu saja dan tidak mencerminkan serta mengutamakan kepentingan nama dan ciri khas daerah tersebut,” ujarnya
Seperti diketahui, Pantai Bosur dibangun pada masa kepemimpinan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung. Nama pantai Bosur sudah dikenal luas oleh masyarakat didalam maupun di luar Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pantai Bosur yang kini diubah menjadi Pantai Indah Pandan memang memiliki ciri khas tersendiri dalam memikat hati para pengunjungnya, selain dari airlautnya yang bersih, pasir putihnya juga membuat pengunjung betah berlama-lama. (Red)