Terdakwa Kasus Penipuan Arisan Online “ Honorer Tapteng” Ini Divonis 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp
MajelisHakim Pengadilan Negeri Sibolga mebacakan Putusan Vonis terhadap Tredakwa 1 Tahun Penjara

Sinarlintasnews.com | SIBOLGA – Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhi hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Lilis Supitri Hutagalung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 tentang Tentang Tindak Pidana Penipuan.

Terdakwa diketahui warga Kecamatan Pnangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan bekerja sebagai tenaga Honorer disalah satu Puskesmas di Tapanuli Tengah.

Bacaan Lainnya

Pada pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (8/8/2019) Ketua Majelis Hakim persidangan Obaja D.J.H Sitotus, SHdidampingi hakim anggota Marollop W.P Bakkara, SH  dan Tetty Siskha, SH, MH menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korban HNS dengan modus Arisan Online di media sosial melalui akun Groub facebook ANJ Minggu Kasih.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

BACA JUGA : Sukran Senasib Dengan Bonaran, Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA : Aksi Jambret Handphone Kembali Beraksi Di Pandan

Dalam sidang tersebut, Terdakwa divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Obaja Sitorus. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Arpan C Pandiangan sebelumnya, meminta Terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Selanjutnya, Ktua Majelis Hakim juga masih meberikan waktu kepada terdakwa untuk menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum atas Putusan yang di tetapkan di Pengadilan Negeri Sibolga.

“Saudara Terdakwa bias mengajukan upaya hukum, apa bila saudara saksi tidak berterima dengan putusan ini,” ujar Obaja

Seperti diketahui, kasus penipuan arisan online tersebut terungkapnya bermula dari pelaporan HNS yang mengaku sebagai anggota di arisan online yang dikelola terdakwa. Korban yang melapor karena merasa ditipu Terdakwa melalui groub arisan online yang dibentuk terdakwa sudah dibubarkan, sementara korban masih belum mendapatkan uangnya.

Seperti diketahui, modus penipuan yang dilakukan terdakwa berawal dari pembentukan klot arisan yang akan diikuti peserta. Selanjutnya terdakwa menyusun jumlah uang arisan yang akan diperoleh, Uang administrasi yang jumlahnya juga ditentukan terdakwa. Kemuadian  terdakwa menentukan jangka waktu pembayaran/penyetoran uang oleh peserta arisan, sekaligus jangka  tersebut menjadi patokan waktu para peserta yang berhak menerima uang arisan. Dan setiap list terdakwa tetapkan besaran uang kewajiban yang disetor para peserta arisan.

BACA JUGA : Darwin Sitompul Buka Sosialisasi Program Studi Magister (S2) UMSU

BACA JUGA : Tidak Transparan, Warga Desa Kuta Buluh Demo Rumah Kepala Desa

BACA JUGA : Bonaran dan JPU Ajukan Banding Atas Putusan Hakim PN Sibolga

Usai dibentuk, terdakwa memosting klot tersebut kemedia sosial dengan groub bernama ANJ Minggu Kasih sebagai arisan online untuk ditawarkan kepada peserta yang ada dalam groub. Apa bila ada yang berminat, terdakwa menghubungi atau mengkorfimasi melalui Chatingan groub arisan online tersebut. Klot akan dimulai apabila syarat keanggotaan sudah lengkap.

Selanjutnya, setelah peserta lengkap, terdakwa selaku ketua arisan menawarkan setiap peserta arisan online akan memperoleh Rp. 21.750.000 dengan jangka waktu 21 hari dan administrasi untuk mengikuti arisan tersebut sebesar Rp. 500.000. Kemudian terdakwa mengirimkan berita tersebut ke Facebook untuk dipublikasikan menarik niat peserta.

Berdasarkan ajakan tersebut, sebanyak 11 peserta tergiur dan sepakat untuk bergabung, salah satunya adalah saksi pelapor HNS dan RJS yang membaca tergiur. Kedua korban tersebut yakni RJS dinomor urut 5 sedangkan HNS nomor urut 9 sedangkan nomor urut 1 adalah terdakwa dan disusul nomor urut 2 yang tidak lain menurut keterangan terdakwa adalah kakak terdakwa.

Para pesertapun mengirimkan uang arisan  beberapa kali melalui rekening terdakwa, selanjutnya, setelah uang dikirimkan, tiba-tiba terdakwa memberhentikan dan membubarkan groub arisan online tersebut.

Akibatnya,  HNS dan RJS ditipu jutaan rupiah. Korban kemudian meminta kepada terdakwa untuk memgembalikan uang mereka, akan tetapi uang mereka tidak dikembalikan. Hal tersebut membuat korban melaporkan terdakwa ke Polisi.

Menurut pengakuan para korban, terdakwa membentuk grob arisan online dengan jumlah yang banyak, dengan memakai nama arisan yang berbeda dan diikuti puluhan orang peserta.

“Di Groub yang saya ikuti itu ada 11 orang, dan ada beberapa lagi groub arisan lainnya yang dibentuk terdakwa, ada yang anggotanya 25 orang, ada yang sekitar 40-an dan ada banyaklah pokoknya,” kata HNS di PN Sibolga usai menyaksikan langsung putusan terdakwa.

HNS menjelaskan, dirinya bersama 5 peserta lainnya yang hadir di persingan terdakwa mengakui dirugikan Rp. 210. 750.000 oleh terdakwa.

Informasi yang diperoleh, proses hukuman yang di jalani terdakwa tersebut masih atas laporan HNS, sementara 6 orang korban lainnya juga dikabarkan sudah melaporkan terdakwa ke Polres Tapteng. (red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *