Sinarlintasnews.com | Aceh Singkil – Irfan Efendi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Kapolri Tito Karnavian mencopot Kapolres Aceh Singkil AKBP Ardianto Argamuda atas i seiden penembakan terhadap salah seorang warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Irfan menyebutkan, Insiden yang terjadi pada Saptu (13/7) sekitar pukul 23.30 WIB di acara hiburan pesta perkawinan di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah yang diduga dilakukan Oknum Polisi berinisial RD dianggap sebuah kelalaian Kapolres Aceh Singkil dalam memimpin anggotanya.
“Kita meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Aceh Singkil atas kejadian yang menewaskan Dedikasi akibat terkena tembakan dibagian kepala yang kita duga dilakukan oleh anggota Polres Aceh Singkil,” ujarnya Irfan Senin (15/7/2019).

Dikatakannya, Sejauh ini sebagian masyarakat sudah sangat dekat dengan Polri yang sudah menunjukkan jati diri sebagai Pengayo, Pelindung, dan Pelayan masyarakat. Namun dengan kejadian tersebut, dapat menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, Selama ini masyarakat sudah memberikan kepercayaan kepada Polri, Tapi mepercayaan itu dicoret oleh salah seorang oknum Polisi itu juga,” katanya.
Menurutnya, seharusnya senjata yang dipercayakan kepada aparat kepolisian tersebut tidak disalah gunakan untuk menghabisi nyawa warga yang belum tentu bersalah.
“Senjata itu bukan untuk menjadi alat untuk membunuh warga yang belum tentu bersalah, bahkan penjahat sekalipun tidak pantas dilakukan seperti itu dengan menembak dibagian kepala, konon masalah tersebut hanya kerunutan pada acara hiburan,” katanya
Selqin itu, YARA juga mengutuk keras pelaku penembakan, dan meminta seluruh jajaran Polres Aceh Singkil untuk dilakukan tes psikotes bagi yang memiliki senjata, layak apa tidaknya menjadi pemegang senjata.
“Kita minta agar oknum-oknum yang memiliki senjata untuk diperiksa, layak atau tidak. Kasus ini juga akan kita sampaikan kepada Komnas HAM RI agar masalah ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Itfan menegaskan, pemerikasan terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan dan dihukum sebagaimana Undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Pelaku tidak bisa ditolerin dan harus ditindak tegas sesuai prosedur hukum, sebam oknum tersebut adalah orang yang mengerti hukum, yang seharusnya tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” papar Irfan
Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil AKBP Ardianto Argamuda sebelumnya membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Singkil dan masih dalam penyelidikan.
“Ya benar, adanya penembakan dan pelakunya sudah diamankan, dan bila nanti terbukti akan ditindak tegas,”katanya, Minggu (14/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, Dedikasih (19) menjadi korban penembakan pasca acara hiburan Keyboard pesta pernikahan di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, 13 Juli 2019.
Saat itu ada sekelompok pemuda bertikai, dalam pertikaian itulahdiduga salah seorang oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial R melepaskan tembakan saat melerai dan mengenai pelipis atas kanan korban.
Kemudian korban dilarikan ke RSU Aceh Singkil dan kemudian dirujuk ke salah satu RSU Medan, Namun korban menghembuskan nafas terakhirnya saat diperjalanan akibat peluru yang bersarang di bagian kepala tepat di pelips mata sebelah kanan. (Udin)