Jula Beli Ganja, Warga Barus Ini Diciduk Polisi

  • Whatsapp
Tersangka (tengah) diapi personil dan Humas polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar

Sinarlintasnews.com | TAPTENG – Sorang pria berinisial IM (34) Warga Desa Pasar terandam, Kecamatan Barus, kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap jajaran Polres Tapteng.

Penangkapan terhadap Tersangka (IM) berdasarkan hasil laporan masyarakat atas jual beli narkotika jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Tersangka ditangkap pada Kamis (11/7) di Kelurahan Padang Masiang sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Res arkoba Polres Tapteng AKP Martoni, SH melalui Paur Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Jajaran Polsek Barus telah mengamankan IM dan telah menyerahkannya ke Polres Tapteng pada Jumat (12/7). Tersangka ditangkap atas informasi warga, tersangka melakukan jual beli narkotika jenis ganja,”ujar Rensa melalui rilis yang diterima Sinarlintasnews.com, Senin (15/7/2019).

Sebelumnya, dari penggeledahan Polisi, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti dua ampul daun ganja kering sekitar 1.10 gram dan uang tunai Rp 150 000, uang tersebut diduga hasil penjualan ganja.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polres Tapteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat melanggar Tindak Pidana Penyalah gunaan narkoba jenis Ganja. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *