Ikan adalah sumberdaya, mengelola ikan dengan baik maka kita akan mendapatkan sumberdaya yang melimpah
Perikanan tangkap merupakan sistem yang memiliki peran penting dalam penyediaan pangan. Tindakan manajemen perikanan tangkap adalah mekanime untuk mengatur, mengendalikan dan mempertahankan kondisi sumberdaya ikan pada tingkat tertentu yang di inginkan. Salah satu kunci manajemen ini adalah melakukan penangkapan ikan dengan cara berkelanjutan pada aspek sumberdaya ikan.
Kita ketahui perairan laut Indonesia itu sangat luas, namun beberapa kendala utama dalam mewujudkan kegiatan perikanan berkelanjutan (sustainable fishing) di Indonesia adalah: pengelolaan perikanan (fisheries management), pelaku usaha perikanan, dan penegakan hukum (law enforcement), sehingga pemanfaatan sektor perikanan belum dimaksimalkan.
Menurut data 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi sumberdaya ikan di lautan Indonesia mencapai 12,5 juta ton pertahun. Potensi yang besar ini merupakan alah satu tantangan dan peluang bagi kita untuk menjadi lebih sejahtera dan lebih mandiri.
Pengelolaan sumberdaya ikan berkelanjutan tidak melarang aktivitas penangkapan ikan yang bersifat ekonomi/komersil tetapi menganjurkan dengan persyaratan bahwa tingkat pemanfaatan tidak melampaui daya dukung (carrying capacity) lingkungan perairan atau kemampuan pulih sumberdaya ikan (MSY), sehingga generasi mendatang tetap memiliki asset
sumberdaya ikan yang sama atau lebih banyak generasi saat ini.
Berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi di bidang kelautan dan perikanan, dengan direvisinya UU no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi undang – undang nomor 32 tahun 2004 yang merestruktur dan meredefinisikan peranan pemerintah, Provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan akan lebih memperjelas peranan pemerintah terhadap pengelolaan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan fungsi masing-masing tingkatan pemerintahan.
Pengelolaan di bidang kelautan perikanan sesuai dengan fungsi masing-masing pada tingkat pemerintah dalam desentralisasi di atur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenanganuntuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Kewenangan dimaksud meliputi : (a) Eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut; (b) Pengaturan administratif; (c) Pengaturan tata ruang; (d) Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; (e)Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan (f) Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Permasalahan sumberdaya maupun lingkungan yang sedang dihadapi pada saat ini, telah menjadi dasar dan alasan penting bahwa pengembangan teknologi penangkapan ikan dimasa mendatang lebih dititik beratkan pada kepentingan konservasi sumberdaya dan perlindungan lingkungan.
Proses seleksi alat tangkap ramah lingkungan dimulai dengan melihat spesies ikan yang menjadi tujuan penangkapan. Apakah spesies tersebut termasuk kategori dilindungi atau terancam punah, jika ya maka tidak dilakukan penangkapan. Jika spesies termasuk kategori yang diperbolehkan, maka dapat dilanjutkan dengan memilih teknologi penangkapan yang ada di perairan tersebut, dengan memenuhi syarat ramah lingkungan dan
berkelanjutan (Monintja, 2000).
Beberapa kriteria alat tangkap ramah lingkungan dan berkelanjutan adalah :
1. Mempunyai selektivitas yang tinggi
2. Tidak merusak habitat
3. Tidak membahayakan operator
4. Menghasilkan ikan berkualitas tinggi
5. Produk yang dihasilkan tidak membahayakan konsumen
6. By-catch rendah
7. Tidak berdampak buruk terhadap biodiversity
8. Tidak menangkap ikan-ikan yang dilindungi
9. Dapat diterima secara social
10. Persentase ukuran ikan yang tertangkap
11. Penggunaan Bahan Bakar Minyak
Penulis :
Nama : Irwan Limbong. S.Pi, M.Si
Dosen : Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan
Instansi : Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan MATAULI