Ini Alasan Jaksa Sebut Bonaran PNS

  • Whatsapp
Raja Bonaran sitimeang merasa kaget disebut PNS oleh JPU di Pengadilan Negeri Sibolga

Sinarlintasnews.com | Sibolga – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan didalam Replik (Tanggapan) atas Pledoi (Pembelaan) Terdakwa Raja Bonaran Sutumeang yang digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (17/6/2019).

Dalam Tanggapan yang dibacakan oleh Doni M Doloksaribu menyebutkan benar berdasarkan Undang Undang No. 43 Tahun 1999.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Ini Tanggapan JPU Terkait Pledoi Raja Bonaran situmeang

BACA JUGA : Mantan Bupati Tapteng Disebut PNS, JPU Dibully Natizen

BACA JUGA : Bonaran kaget, JPU sebut dirinya PNS

 

“Terdakwa (Raja Bonaran Situmeang) adalah Pegawai Negeri Sipil (Bupati Tapteng) hal ini adalah benar dikarenakan dalam pasal UU No. 43 tahun 1999 memberikan pengertian tentang PNS adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di dalam perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan disehi tugas negara lainnya yang ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan dan digaji menurut perundang-undangan yang berlaku,” ujar Doni saat membaca Tanggapan dihadapan Makelis Hakim Persidangan.

BACA JUGA : Beginilah Kondisi Santi Defi Malau Saat Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya

BACA JUGA : Tidak dapat dibuktikan, Pledoi Bonaran minta dibebaskan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuebutkan Terdakwa saat menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah adalah bersyatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bahwa pada saat itu Terdakwa (Raja Bonaran Situmeang) masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( Bupati Tapanuli Tengah),” Sebut JPU saat pembacaan Tuntutan pada Persidangan 27 Mei lalu.

Sontak, pernyataan JPU tersbutpun membuat terdakwa dan Penasihat Hukunya kaget serta bingung Seorang Bupati menjabat sebagai PNS.

Hal tersebut juga dituangkan Penasihat Hukum Terdakwa didalam Pledoi yang dibacan pada persidangan 10 Juni lalu dinPengadilan Negeri Sibolga,

Didalam Pledoi yang dibacakan langsung oleh Mahmuddin Harahap, SH Tentang pertimbangan Jaksa Penuntut itu : Bahwa pada saat itu Terdakwa masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( Bupati Tapanuli Tengah).

“Hal ini sangat mengagetkan kami termasuk Terdakwa sendiri, dari mana fakta itu didapatkan JPU. Terdakwa aja bingung, dari mana sumber faktanya bahwa terdakwa pernah menjadi PNS dan nomor berapa NIP Terdakwa ini,”ujar Mahmuddin.

Selain menyebutkan Terdakwa PNS, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga kaget tehadap uraian JPU dalam dakwaan menyatakan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa.

Mahmuddin selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa termasuk Terdawa sendiri bingung mengingat selama persidanganhkalayak berlngsung ramai pengunjung, Terdakwa menunjukkan sikap yang sopan, Hormat, khalayak dan koperatif dalam menjelaskan kedudukan persidangan perkara.

“Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan bagi JPU dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,”ujar Mahmuddin

Simak vidonya selengkapnya.

Penulis : Jerry Z

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *