Mantan Bupati Tapteng Disebut PNS, JPU Dibully Natizen

  • Whatsapp
Proses persidangan pembacaan tuntutan Raja Bonaran di Pengadilan Negeri Sibolga

Sinarlintasnews.com | TAPTENG – Akhir-akhir ini proses persidangan hingga pembacaan tuntutan terhadap Raja Bonaran Situmeang menjadi pembicaraan hangat dan menjadi pembahasan natizen.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Syakrul Efendi Harahap, SH dan Doni Doloksaribu yang membacakan tuntuntan terhadap Terdakwa menyebutkan, Bonaran berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

“Bahwa pada saat itu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( Bupati Tapanuli Tengah),” ujar syarul dalam tuntuntannya.

Pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sibolga pada Senin 27 Mei lalu, JPU menuntut Terdakwa dengan hukuman 8 Tahun penjara denda 1 miliar Subsider 1 tahun penjara.

Sementara diketahui, Jabatan Bupati bukan jabatan PNS melainkan jabatan Politik.

Selain itu, JPU juga menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan banyak orang dan tidak ada didapatkan hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa.

Baca juga : Tidak dapat dibuktikan, Pledoi Bonaran minta dibebaskan

Baca juga : Bonaran kaget, JPU sebut dirinya PNS

Ungkapan PNS dan ketidak adanya hal yang meringankan tersebut, spontan membuat natizen dan hadirin di persidangan kaget, seraya bertanya “kapan dan dimana Bonaran pernah menjabat sebagai PNS,”.

Sementara itu, selama ini, Tim Penasehat Hukum Terdakwa termasuk Terdawa sendiri dan khalayak ramai pengunjung sidang , mengingat selama persidangan berlngsung Terdakwa menunjukkan sikap yang sopan, Hormat dan koperatif dalam menjelaskan kedudukan persidangan perkara.

Dari uraian-uraian tuntutan JPU tersebut pun diprotes natizen,

Beberapa komentar menyebutkan, Tuntutan JPU hasil dari copy paste dakwaan.

Ada yang menyebutkan, kapan dan dimana Bonaran pernah jadi PNS dan berapa nomor NIP nya.

Ada juga yang menyatakan, kalau tidak terbukti ya sudah, dibebaskan aja Terdakwanya

Bahkan natizen menyarankan agar Bonaran diberi izin untuk mengambil gaji ke-13.

Berikut beberapa komentar natizen yang dirangkum sinarlintasnews.com.

Dari tutuntutan JPU tersebut, natizen dan masyarakat yang menyaksikan langsung proses persidang merasa ada keanehan dan membingungkan melihat cara proses hukum yang diberlakukan terhadap mantan Bupati Tapteng Tersebut.

Seperti diketahui, Bonaran didakwa terbukti melalakukan tindak pidana penipuan CPNS tahun 2014 saat masih menjabat sebagai Bupati Tapteng dan juga ditetapkan sebagai terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun dari fakta persidangan yang memeriksa dan mengambil kesaksian keterangan dari 25 orang saksi di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Sibolga, tak 1 pun saksi dan bukti yang bisa diajukan dipersidangan yang berkaitan dengan Bonaran.

Hal tersebut juga tertuang didalam surat Pledoi atau Nota Pembelaan Terdakwa yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Mahmudin Harahap dan rekan.

Sehingga tuntutan JPU terhadap terdakwa tidak sesuai dengan bukti persidangan dan diduga menjadikan dakwaan menjadi tuntutan.

Maka dari itu, masyarakat juga berharap kepada JPU untuk benar-benar menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai Undang-undang dan bukti fakta persidangan. Dengan tidak mengedepankan rasa dendam, benci ataupun unsur lain.

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat yang terus mengikuti persidangan dan juga natizen dari berbagai daerah yang turut memantau proses persidangan terdakwa melalui medsos juga berharap Majelis Hakim Persidangan dapat bertindak dan mengambil keputusan yang tidak merugikan terdakwa dan menegakkan kebenaran yang sebenarnya.

Serperti diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin lusa 17 Juni 2019. (red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *