Sinarlintasnews.com – Jelang sidang sengketa pemilu 2019 di Mahakamah Konsitusi (MK), Prabowo -Sandi minta MK perintahkan KPU untuk menetapkan dirinya jadi Presiden.
Didalam tuntutan Prabowo ke MK mencantumkan 7 poin utama, Adapun 7 tuntutan Prabowo-Sandi dalam petitum tersebut adalah;
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019.
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 H Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin MA sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2019.
5. Menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2019-2024.
Atau
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22 E ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945.