x

Polres Tapteng Bantah Bripka P Keluar dari Patsus Saat Masih Menjalani Hukuman

waktu baca 3 menit
Sabtu, 24 Okt 2026 23:08 sinarlintas

Sinarlintasnews.com | Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah menegaskan bahwa Bripka P tidak lagi berstatus Penempatan Khusus (Patsus) saat peristiwa dugaan pelecehan seksual di salah satu lokasi hiburan malam di Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, pada 28 September 2026.

Polres Tapteng menyebut narasi yang menyatakan Bripka P keluar dari tempat Patsus ketika masih menjalani masa hukuman sebagai informasi yang tidak benar. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait status personel yang bersangkutan.

“Berdasarkan rekam data administratif dan surat perintah di Seksi Propam Polres Tapteng, pada saat kejadian tanggal 28 September 2026, yang bersangkutan (Bripka P) sudah tidak berstatus Patsus,” tegas Polres Tapteng melalui Kasi Humas dalam keterangan resmi, Sabtu (24/10/2026).

Menurut kepolisian, Patsus terhadap Bripka P sebelumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dinas. Penanganan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/509/VIII/2026/Si Propam tertanggal 13 Agustus 2026.

Pengamanan dilaksanakan pada 17–18 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/IX/WAS.2.1/2026, kemudian diperpanjang pada 19–23 September 2026 melalui Surat Perintah Nomor Sprin/1246.A/IX/WAS.2.1/2026.

Masa Patsus itu resmi berakhir pada 24 September 2026, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Pengeluaran Pengamanan Nomor Sprin/1348/IX/WAS.2.1/2026.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen administratif yang dijelaskan kepolisian, status Patsus dalam perkara disiplin sebelumnya telah berakhir lima hari sebelum peristiwa yang kini menjadi sorotan publik.

Terlepas dari polemik status Patsus tersebut, Polres Tapteng menyatakan telah mengambil tindakan setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Bripka P.

Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Tim Patroli Satuan Samapta bersama personel siaga yang dipimpin Pamapta IPDA Giatta Tarigan, S.H., mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan.

Petugas kemudian mengamankan Bripka P ke Mapolres Tapteng pada malam yang sama untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, korban berinisial FN, didampingi suaminya, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Tapteng. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/294/IX/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapteng kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Polres Tapteng menjelaskan, setelah laporan korban diterima, Seksi Propam kembali menempatkan Bripka P di tempat khusus selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan awal.

Setelah masa penempatan khusus tersebut berakhir, Bripka P dipulihkan untuk melaksanakan tugas kepolisian sembari menunggu perkembangan proses hukum dan penanganan etik.

Polres Tapteng juga menegaskan bahwa proses penegakan kode etik profesi Polri tidak serta-merta dihentikan apabila nantinya terdapat penyelesaian secara kekeluargaan dalam perkara pidana umum.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan dilaksanakan apabila dugaan pelanggaran terbukti sesuai hasil penanganan perkara. Penanganan etik juga mencakup dugaan pelanggaran disiplin lainnya, termasuk keberadaan Bripka P di lokasi hiburan malam.

Klarifikasi ini sekaligus memisahkan dua persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni status Patsus Bripka P dalam perkara disiplin sebelumnya dan penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Meski Polres Tapteng membantah narasi bahwa Bripka P keluar dari Patsus saat masih menjalani masa pengamanan, proses penanganan dugaan tindak pidana dan pemeriksaan etik terhadap personel tersebut tetap menjadi bagian penting yang harus dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x