x

Antisipasi Kabut Asap, Ardiansyah Lubis Instruksikan Seluruh SLB, SMA, dan SMK di Tabagsel Wajibkan Masker Mulai 15 Oktober

waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Okt 2026 16:11 sinarlintas

Sinarlintasnews.com | Kabut putih pekat yang menyelimuti langit Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) mendapat perhatian serius dari dunia pendidikan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah XI Sumatera Utara, Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si mengeluarkan instruksi tegas dan humanis demi keselamatan ribuan pelajar.

Mulai Kamis, 15 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan jenjang SLB, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kota Padang Sidimpuan diwajibkan menggunakan masker.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi wajib bagi guru, tenaga kependidikan, dan seluruh siswa, baik saat beraktivitas di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut secara khusus diberlakukan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kota Padangsidimpuan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut putih yang menyelimuti sejumlah kawasan di wilayah tersebut.

Ardiansyah menegaskan, perlindungan kesehatan warga sekolah harus menjadi perhatian bersama. Penggunaan masker diharapkan dapat membantu mengurangi paparan partikel berbahaya yang berpotensi mengganggu saluran pernapasan, terutama bagi para pelajar yang tetap menjalankan aktivitas pendidikan.

Melalui instruksi tersebut, seluruh guru, tenaga kependidikan, dan siswa diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan memantau kondisi kesehatan peserta didik selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Selain mewajibkan penggunaan masker, Ardiansyah meminta setiap satuan pendidikan melaporkan kondisi terkini kabut asap di lingkungan sekolah masing-masing. Dokumentasi kondisi lapangan harus dilengkapi fitur timestamp sebagai penanda waktu pengambilan gambar, sehingga laporan yang disampaikan dapat menggambarkan situasi secara aktual.

Langkah ini diharapkan membantu pihak terkait memantau perkembangan kondisi kabut asap di sekitar lingkungan pendidikan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pencegahan selanjutnya.

 

“Ini adalah bentuk perlindungan dan kasih sayang kita kepada peserta didik dan para guru. Kesehatan adalah prioritas utama agar proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman di tengah kepungan kabut,” tegas Ardiansyah Lubis, Rabu (14/10/26).

Ardiansyah juga menginstruksikan agar sekolah memberikan perhatian khusus kepada siswa yang menunjukkan gejala gangguan pernapasan, seperti batuk, sesak napas, atau keluhan kesehatan lainnya. Apabila ditemukan siswa dengan gejala tersebut, pihak sekolah diminta segera memberikan pertolongan pertama dan merujuknya ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila diperlukan.

Kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Di tengah kondisi lingkungan yang berpotensi memengaruhi kualitas udara, kesiapsiagaan sekolah dinilai penting agar risiko gangguan kesehatan dapat diantisipasi sejak dini.

Dengan diberlakukannya instruksi penggunaan masker mulai 15 Oktober 2026, seluruh kepala SLB, SMA, dan SMK di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI diharapkan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut serta memastikan pelaksanaannya berjalan secara konsisten.

Perlindungan kesehatan peserta didik menjadi prioritas. Melalui kepatuhan terhadap penggunaan masker, pemantauan kondisi kesehatan, dan pelaporan situasi lingkungan secara berkala, sekolah diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih aman di tengah ancaman kabut asap. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x