Sinarlintasnews.com | Aliansi mahasiswa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan terhadap advokat sekaligus anggota DPRD Tapteng, Famoni Gulo, yang disebut telah berjalan hampir dua tahun.
Desakan tersebut disampaikan Firman Harefa, perwakilan mahasiswa STT Siar Nauli, Kamis (23/10/2026), menyusul putusan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg di Pengadilan Negeri Sibolga.
Mahasiswa menilai penanganan laporan bernomor STLP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor. Mereka mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti putusan praperadilan dan menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
“Kami memberikan ultimatum kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara agar segera memastikan tindak lanjut putusan praperadilan. Jika tidak ada kejelasan hukum, kami bersama mahasiswa dari berbagai kampus di Tapteng dan Sibolga siap menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Tapanuli Tengah dan Mapolda Sumatera Utara,” tegas Firman.
Ia menyebut rencana aksi tersebut merupakan bentuk tekanan moral mahasiswa agar penanganan perkara tidak terus berlarut-larut. Namun, mahasiswa juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikapnya, Persatuan Mahasiswa Tapteng-Sibolga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada jajaran kepolisian.
Pertama, mahasiswa mendesak penyidik memberikan kepastian hukum dalam waktu 3 x 24 jam setelah pernyataan tersebut disampaikan, termasuk menjelaskan status penanganan perkara serta tindak lanjut yang akan dilakukan berdasarkan putusan praperadilan.
Mereka juga meminta proses penyidikan segera dituntaskan dan berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Kedua, mahasiswa meminta Kapolri mengevaluasi kinerja pejabat yang bertanggung jawab atas penanganan perkara tersebut. Mereka mendesak pencopotan Kanit Reserse, Kasat Reskrim, Kapolres Tapanuli Tengah, hingga Dirreskrimum Polda Sumatera Utara apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
Ketiga, mahasiswa mendesak Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk dugaan suap atau gratifikasi yang mereka curigai menjadi penyebab mandeknya penyidikan.
Terkait dugaan suap tersebut, belum terdapat bukti yang disampaikan dalam pernyataan mahasiswa ini. Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan oleh aparat pengawas yang berwenang dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Firman menegaskan, mahasiswa akan terus mengawal perkara Famoni Gulo dan mendorong penegakan hukum tanpa diskriminasi.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan pelapor, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.
“Kampus harus menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum. Kami ingin perkara ini mendapatkan kejelasan dan ditangani secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Mahasiswa menyatakan siap mengonsolidasikan gerakan lintas kampus di Tapteng dan Sibolga apabila tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan.
Sementara itu, substansi lengkap amar putusan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg, tanggapan Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara, serta perkembangan resmi penyidikan perkara dugaan penganiayaan terhadap Famoni Gulo masih perlu dikonfirmasi untuk memastikan tindak lanjut hukum yang telah dilakukan.
Kepastian mengenai hal-hal tersebut menjadi penting agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim pihak-pihak yang berkepentingan. (Edy)
Tidak ada komentar