x

Cabuli Cucu Sejak Kelas V SD, Seorang Kakek di Badiri Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2026 10:36 sinarlintas

Sinarlintasnews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AS (43), warga Sijago Jago, Kecamatan Badiri, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Pinangsori pada Jumat (9/10/2026), setelah ayah kandung korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian A.P., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Oktober 2026.

“Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Dian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban berinisial RM (13) diduga mengalami pencabulan berulang sejak 2024, ketika masih duduk di kelas V sekolah dasar, hingga September 2026.

Polisi mengungkapkan, korban telah tinggal bersama nenek dan kakek tirinya di Kecamatan Badiri sejak duduk di kelas I SD. AS diketahui merupakan suami kedua nenek korban.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama ketika ibu dan nenek korban pergi ke Siantar untuk menjalani pengobatan.

Kasus ini terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada ayah kandungnya, IP (38).

Mendengar pengakuan anaknya, IP melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Tengah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan AS dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata IPTU Dian.

Saat ini, AS ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam lingkungan keluarga, tempat seorang anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta perkara serta memastikan hak dan perlindungan korban tetap terjaga. (Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x