Foto: Sejumlah kurir Shopee yang diberhentikan secara sepihak saat mendatangi Disnaker Tapanuli Tengah. Tapanuli Tengah | Operasional layanan pengantaran paket Shopee di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mulai menuai sorotan serius. Sejumlah kurir membeberkan dugaan persoalan ketenagakerjaan, mulai dari ketidakjelasan pemberi kerja, sistem perekrutan, upah yang diterima, pemotongan gaji dengan alasan BPJS Ketenagakerjaan hingga pemberhentian sepihak.
Keluhan itu dibawa langsung sejumlah kurir ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tapteng, Senin (31/8/2026). Mereka meminta pemerintah turun tangan memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan.
Salah seorang kurir, Yoratio, mengaku direkrut melalui PT Indopsiko Express Logistik (IPL). Namun, selama bekerja sekitar satu tahun, ia mengaku tidak pernah memperoleh kejelasan mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab sebagai pemberi kerja.
“Yang saya tahu hanya koordinator lapangan. Kalau vendornya siapa, kami tidak pernah mendapat kepastian,” ungkap Yoratio.
Persoalan paling mencolok berkaitan dengan pembayaran upah. Yoratio mengaku nominal dalam slip gajinya mencapai sekitar Rp3 juta. Namun, uang yang diterima setiap bulan disebut jauh lebih kecil.
Menurutnya, sebagian kurir hanya menerima sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2 juta.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar perhitungan upah dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Lebih kontroversial lagi, para kurir mengaku mengalami pemotongan gaji dengan alasan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ketika dilakukan pengecekan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka disebut justru sudah tidak aktif.
“Gaji kami tetap dipotong dengan alasan BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi ketika dicek ke BPJS, kepesertaannya malah sudah tidak aktif,” kata Yoratio.
Jika pengakuan tersebut terbukti, persoalannya menjadi lebih serius. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk mengetahui apakah pemotongan tersebut sah, tetapi juga ke mana uang pekerja yang dipotong tersebut disetorkan dan apakah benar digunakan untuk membayar iuran BPJS.
Para kurir juga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kontrak kerja maupun perusahaan yang secara resmi mempekerjakan mereka.
Sejumlah nama vendor yang disebut antara lain Persada, IPL, Sintesa dan TDP. Namun, menurut Yoratio, para kurir tidak mengetahui secara pasti posisi dan tanggung jawab masing-masing perusahaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pemberi kerja para kurir tersebut?
Sebab, ketika pekerja menerima upah, mendapatkan perintah kerja, kemudian diberhentikan, harus ada pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas hubungan kerja tersebut.
Persoalan semakin tajam ketika menyangkut pemberhentian pekerja.
Yoratio mengaku dirinya diberhentikan secara sepihak. Ia bahkan mengaku diminta atau dipaksa membuat surat pengunduran diri.
Jika benar terjadi, hal tersebut perlu diperiksa secara serius. Pemerintah harus memastikan apakah surat pengunduran diri tersebut benar-benar dibuat atas kehendak bebas pekerja atau justru menjadi cara untuk menghindari kewajiban pihak pemberi kerja akibat pemutusan hubungan kerja.
Keluhan para kurir diterima Disnaker Tapteng. Kabid Hubungan Industrial, Sumihar Sitorus, bersama Mediator Hubungan Industrial, Betti Manullang, menerima para pekerja tersebut.
Betti mengatakan pihaknya akan memanggil koordinator lapangan yang selama ini merekrut dan mengoordinasikan para kurir.
“Secara resmi kami belum menerima laporan. Jadi langkah yang akan kami ambil dulu adalah melakukan pemanggilan kepada koordinatornya. Mereka akan kami bipartitkan agar kita dapat mengambil kesimpulan dalam perkara ini,” ujar Betti.
Kepala Disnaker Tapteng, Ridwan P. Gorat, juga menegaskan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Pastinya ini akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Ridwan.
Tidak berhenti pada persoalan hubungan industrial, legalitas usaha yang menjalankan aktivitas pengantaran paket di Tapteng juga patut menjadi perhatian.
DPMPTSP Tapteng perlu memastikan perusahaan atau vendor yang menjalankan kegiatan tersebut memiliki NIB, klasifikasi kegiatan usaha, alamat dan lokasi usaha yang jelas serta perizinan yang sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
Sebab, menjadi janggal apabila sebuah kegiatan usaha dapat merekrut dan mempekerjakan masyarakat di suatu daerah, sementara identitas pemberi kerja, keberadaan vendor, maupun legalitas kegiatan usahanya tidak diketahui secara jelas.
Disnaker perlu membuka seluruh dokumen hubungan kerja, mulai dari proses perekrutan, kontrak, slip gaji, bukti transfer, pemotongan upah, kepesertaan BPJS hingga dokumen pemberhentian pekerja.
Sementara DPMPTSP perlu memastikan legalitas perusahaan atau vendor yang menjalankan kegiatan usaha tersebut di Tapteng.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar pekerjaan sejumlah kurir. Ini menyangkut perlindungan pekerja dan keberanian pemerintah memastikan setiap usaha yang beroperasi di Tapanuli Tengah berjalan secara legal, transparan dan tidak mengorbankan hak masyarakat.
Jangan sampai paket terus dikirim, bisnis terus berjalan, keuntungan terus mengalir sementara hak pekerja justru hilang di tengah jalan. (Jerry).
Tidak ada komentar