x

Kepala BKPSDM Tapteng Bantah Isu Rangkap Tiga Jabatan, Sebut Narasi di Media Sosial Menyesatkan

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jun 2026 18:24 sinarlintas

TAPANULI TENGAH | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, S.IP., M.M., membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya merangkap tiga jabatan sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bantahan tersebut disampaikan melalui klarifikasi dan hak jawab resmi pada Kamis (11/6/2026) menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menuding dirinya menduduki tiga jabatan secara bersamaan.

Gusni Army Pasaribu menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta, tidak didasarkan pada data administrasi kepegawaian yang benar, serta mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pengangkatan dan penugasan pejabat dalam birokrasi pemerintahan.

“Informasi yang menyatakan saya merangkap tiga jabatan sekaligus adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta administratif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gusni.

Ia menjelaskan, seluruh tugas dan kewenangan yang dijalankannya bersumber dari keputusan pejabat yang berwenang dan dilaksanakan sesuai mekanisme birokrasi pemerintahan. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada tiga jabatan definitif yang diemban secara bersamaan sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah unggahan media sosial.

Dalam klarifikasinya, Gusni juga menerangkan bahwa dalam sistem pemerintahan, seorang pejabat dapat diberikan tugas tambahan, penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), Pelaksana Harian (Plh.), maupun penugasan yang melekat karena kedudukannya atau ex officio.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hal yang sah dan lazim dilakukan guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta tidak dapat langsung dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang melanggar aturan.

Karena itu, penyebutan bahwa dirinya mengemban tiga jabatan sekaligus tanpa menjelaskan status jabatan, dasar hukum penugasan, maupun sifat penugasannya dinilai sebagai informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

BKPSDM Tapanuli Tengah menyatakan menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun, pengawasan tersebut diharapkan dilakukan secara objektif, berdasarkan data yang akurat dan disampaikan dengan itikad baik.

“Kritik yang dibangun di atas fakta merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun tuduhan yang tidak didukung bukti dan disebarluaskan kepada publik berpotensi menimbulkan fitnah yang merugikan nama baik seseorang maupun institusi pemerintahan,” katanya.

BKPSDM juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan reputasinya. Penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak melalui proses verifikasi yang memadai dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak BKPSDM mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi di ruang digital. Verifikasi fakta dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya disinformasi yang dapat merugikan individu, institusi maupun masyarakat luas.

Meski diterpa isu tersebut, Gusni menegaskan dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun penyebaran informasi yang tidak benar bukanlah bagian dari kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus selalu berjalan beriringan dengan kejujuran, fakta, dan tanggung jawab,” tegasnya.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan ruang publik tetap diisi oleh informasi yang faktual, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x