Foto: Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah V Sumatera Utara, Akhmad Syah Nasution saat berada dilokasi tambang galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tapanuli Tengah | Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah V Sumatera Utara, Akhmad Syah Nasution, meminta aktivitas penambangan tanah uruk (galian C) di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dihentikan sementara.
Permintaan penghentian itu disampaikan karena aktivitas penambangan disebut dilakukan di luar zona Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta belum dilengkapi dokumen lingkungan hidup.
Pernyataan tersebut disampaikan Akhmad Syah Nasution saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Kamis (21/5/2026).
“SIPB-nya ada, namun belum cukup untuk dapat melakukan aktivitas penambangan. Perusahaan masih wajib melengkapi dokumen perencanaan tambang yang terdiri dari dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup,” tegas Akhmad.
Ia menegaskan, pihaknya telah meminta agar seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan CV Napogos Berkarya Jaya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.
Menurut Akhmad, meski sebelumnya pemilik perusahaan berdalih penambangan dilakukan atas permintaan warga dan persetujuan pemilik lahan untuk mengantisipasi longsor yang mengancam rumah warga di bawah bukit, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan aktivitas tambang tanpa dokumen lengkap.
“Kami tidak membenarkan kegiatan ini,” katanya.
Akhmad juga mengungkapkan bahwa lokasi yang sebelumnya dikerjakan perusahaan tersebut belum memenuhi izin lengkap, khususnya dokumen lingkungan hidup.
Ia menyebutkan, pihak ESDM telah menyampaikan tiga bentuk sanksi administrasi kepada perusahaan, yakni peringatan tertulis, penghentian sementara aktivitas, hingga pencabutan SIPB.
“Kami sudah menyampaikan sanksi administrasi itu di lokasi kemarin. Artinya, sanksi administrasi bisa saja berujung pada pencabutan izin SIPB mengingat dokumen lingkungan hidupnya belum lengkap,” ujarnya.
Ia turut mengutip ketentuan Pasal 188 yang menyebutkan bahwa pemilik SIPB dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum menyusun dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup serta memperoleh persetujuan resmi.
“Artinya ada sanksi administrasi yang bisa dikenakan bila itu belum lengkap,” tambahnya.
Sementara itu, dalam video yang sebelumnya beredar, pemilik CV Napogos Berkarya Jaya, Marisi Hutasoit, mengakui bahwa dokumen lingkungan hidup perusahaannya memang belum rampung.
Namun ia menegaskan perusahaan telah mengantongi SIPB sejak tahun 2023.
“Kalau izin ada bang, SIPB-nya ada. Yang belum itu badan satu lagi, lingkungan hidup. Sudah sampai juga ke DPRD Provinsi,” kata Marisi.
Marisi mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk pengurusan dokumen lingkungan hidup tersebut. Bahkan, ia menyebut sampai harus menggadaikan rumah demi melengkapi persyaratan administrasi.
“Saya sudah keluar uang sampai Rp120 juta ditambah Rp50 juta lagi. Saya gadaikan rumah saya bang. Saya jadi ATM di sini,” ujarnya.
Ia juga merasa diperlakukan tidak adil karena menurutnya masih banyak aktivitas tambang ilegal lain yang beroperasi secara terbuka di wilayah Tapanuli Tengah namun belum tersentuh penindakan.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Sementara di tempat lain terang-terangan bermain ilegal. Ada dekat Polres, ada di Simpang Hutanabolon,” katanya.
Selain itu, Marisi mengungkapkan bahwa sebelumnya anggota DPRD Sumatera Utara sempat mendatangi lokasi tambang miliknya dan melihat langsung dokumen perizinan perusahaan.
“Saya tunjukkan dokumen itu kepada mereka. Pak Mario Silaen dari DPRD Provinsi yang datang ke sini menyuruh saya lanjut kerja. Katanya kalau ada yang bertanya bilang saja masih dalam pengurusan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Marisi juga berencana meminta kejelasan terkait proses perizinan usahanya kepada Gubernur Sumatera Utara. (Jerry)
Tidak ada komentar