Foro: Elvin Tani Gea (Penasehat Hukum) dan Famoni Gulo (korban). SIBOLGA — Pengadilan Negeri Sibolga mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Famoni Gulo, korban dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 24 November 2024 lalu. Dalam putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg, majelis hakim menyatakan Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (11/5/2026) oleh Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Rizal Ihutraja Sinurat, S.H.
Kuasa hukum Famoni Gulo, Elvin Tani Gea, dalam konferensi pers menyebutkan hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya setelah menilai adanya stagnasi penyidikan sejak Januari 2025.
“Pengadilan Negeri Sibolga menyatakan Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena mengabaikan ataupun menunda penanganan perkara laporan klien kami terkait kejadian 24 November 2024,” ujar Elvin.
Menurutnya, hakim menilai laporan Famoni Gulo telah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, mulai dari keterangan pelapor, saksi-saksi, hasil visum hingga keterangan ahli.
Meski demikian, penyidik dinilai tidak menjalankan kewajiban hukum untuk menentukan kelanjutan perkara, apakah ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atau dihentikan secara resmi.
“Sejak Januari 2025 terjadi stagnasi. Ada kesengajaan untuk tidak menjalankan kewajiban penyidik dalam meningkatkan status laporan klien kami, sehingga kepastian hukum menjadi terkatung-katung,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kondisi penyidikan yang tidak dilanjutkan secara aktif namun juga tidak dihentikan secara resmi merupakan bentuk “stagnant investigation” yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas kepastian hukum.
Hakim juga menilai kondisi tersebut menghambat hak Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum dan bertentangan dengan tujuan hukum acara pidana serta hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Majelis hakim menyatakan lamanya penyidikan sejak 13 Januari 2025 tanpa penyelesaian konkret memenuhi kualifikasi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 25 November 2024 atas nama pelapor Famoni Gulo.
Pengadilan juga memerintahkan para termohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan tersebut.
Namun, majelis hakim menolak permintaan pemohon agar pengadilan memerintahkan penyidik menetapkan tersangka dalam waktu 14 hari. Hakim menegaskan penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik, sehingga pengadilan tidak dapat menentukan arah hasil penyidikan.
Meski demikian, hakim menegaskan penyidik wajib segera mengambil langkah hukum yang pasti dan terukur guna mengakhiri ketidakpastian hukum yang dialami pemohon.
Elvin berharap Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumatera Utara mematuhi putusan pengadilan serta segera menuntaskan penanganan perkara secara objektif dan profesional.
“Harapan kami agar segera ditetapkan tersangka kepada para terlapor apabila alat bukti telah terpenuhi. Jika tidak memenuhi unsur pembuktian, maka penyidik harus menerbitkan penghentian penyidikan secara sah,” tegasnya.
Sementara itu, Famoni Gulo berharap aparat kepolisian menjalankan tugas secara profesional dan tidak melampaui kewenangan dalam menangani laporannya.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Famoni Gulo diwakili kuasa hukum dari “Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapanuli Tengah”, yakni Elvin Tani Gea, S.H. dan Rafly Timothy Sihotang, S.H. Sementara pihak termohon diwakili tim Bidang Hukum Polda Sumut dan Polres Tapanuli Tengah yang dipimpin Kompol Dr. Rismanto J. Purba.
Penulis: Edy Butarbutar.
Tidak ada komentar