Foto: Kepala Finas Sosial Tapanuli Tengah, Mariati Simanullang. Tapanuli Tengah | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, Mariati Simanullang membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan santunan kematian bagi korban bencana yang hilang dan belum ditemukan. Informasi yang menyebutkan bahwa santunan hanya bisa dicairkan jika “mayat korban terlihat terlebih dahulu” dipastikan tidak benar atau hoaks.
“Itu tidak benar dan tidak pernah kami dari Dinas Sosial menyampaikan hal seperti itu,” tegas Mariati Simanullang, Minggu (10/5/2026).
Mariati menjelaskan, proses pencairan santunan kematian tetap mengacu pada ketentuan administrasi dan regulasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia serta prosedur penanganan bencana dari pemerintah.
Menurutnya, untuk korban meninggal dunia yang telah ditemukan, Dinas Sosial hanya melakukan pendataan dan verifikasi data korban serta ahli waris. Dokumen yang dibutuhkan meliputi surat kematian korban, KTP atau surat domisili korban, kartu keluarga korban, surat keterangan ahli waris, serta KTP dan KK ahli waris.
Sementara itu, bagi korban hilang yang belum ditemukan pascabanjir, proses pencairan santunan tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah. Di antaranya korban tercatat resmi sebagai korban bencana dalam data posko, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, atau pemerintah daerah.
Selain itu, keluarga wajib membuat laporan orang hilang kepada kepolisian, Basarnas, atau posko bencana. Data korban dan ahli waris selanjutnya diverifikasi oleh pemerintah daerah bersama BNPB sebelum proses pencairan dilakukan.
Dokumen ahli waris yang biasanya diperlukan antara lain KTP dan KK ahli waris, surat keterangan ahli waris, surat keterangan korban hilang atau meninggal dari desa maupun kepolisian, serta rekening bank ahli waris.
“Jika korban belum ditemukan, biasanya diperlukan surat keterangan hilang dari pihak berwenang atau penetapan resmi korban meninggal atau hilang akibat bencana dari pemerintah maupun instansi terkait,” jelasnya.
Dalam kondisi tertentu, lanjut Mariati, penetapan pengadilan bisa dibutuhkan apabila korban tidak ditemukan dalam jangka waktu lama. Namun hal itu bukan berarti keluarga korban dipersulit untuk memperoleh haknya.
“Jadi dalam pencairan santunan kematian bagi keluarga korban, kami tidak pernah mempersulit atau menyampaikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial itu,” katanya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan berjudul “Nasib Anak Yatim Piatu Tukka: Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat Bikin Takjub”. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.
Mariati juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban banjir yang belum mendapatkan hak santunan, agar datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperoleh informasi resmi dan akurat.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat.(Jerry).
Tidak ada komentar