x

Sadis di Tengah Bencana, Dua Pencuri Gasak Harta Pengungsi di Tukka Diringkus Polres Tapteng

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 12:43 sinarlintas

TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan situasi pascabencana untuk menggasak harta benda milik warga yang tengah mengungsi.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah yang dilaporkan oleh korban, Ledy Risnawati Sitompul.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban kembali ke rumahnya di Kelurahan Sipange untuk memeriksa kondisi bangunan dan barang-barang setelah bencana alam melanda kawasan tersebut. Setibanya di lokasi, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan rusak dan teralis besi telah dibobol.

Di dalam rumah yang masih dipenuhi lumpur, korban juga menemukan sejumlah jejak kaki mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga berupa telepon genggam, laptop, dan jam tangan diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp21 juta.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi mengarah pada dua pria yang sempat terlihat berada di sekitar lokasi saat pemukiman dalam kondisi sepi akibat pemadaman listrik dan air pascabencana.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial JG (27), buruh harian lepas warga Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange, dan WS (24), warga Jalan H. Ismail Harahap, Kota Padangsidimpuan.

“Salah satu tersangka, yakni WS, saat ini diketahui telah menjalani penahanan di Polres Tapanuli Tengah terkait perkara tindak pidana lain yang terjadi dalam waktu berdekatan,” ujar Iptu Dian.

Tim penyidik Unit I Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, maupun para tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya di wilayah yang sedang dalam proses pemulihan pascabencana.(Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x