x

Pencurian Emas Rp149,5 Juta Terbongkar, Polres Tapteng Ringkus Pelaku dan Telusuri Aliran Barang

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Agu 2026 13:44 sinarlintas

Tapanuli Tengah | Aksi pencurian dengan membobol rumah warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tapteng. Seorang pria berinisial HRN ditangkap setelah diduga menggasak dua unit ponsel dan perhiasan emas milik korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp149,5 juta.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus itu terungkap berdasarkan laporan korban, Fitry Ayu Lestari (34), yang dibuat ke Polres Tapanuli Tengah pada 5 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat baru terbangun dari tidur, korban mendapati dua ponsel miliknya yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah raib.

Kedua ponsel tersebut masing-masing Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816. Tak hanya ponsel, korban juga kehilangan sebuah tas berwarna putih yang berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram.

Emas tersebut terdiri dari satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram, serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan jendela samping kamar tidur kedua dalam keadaan terbuka. Jendela tersebut diduga menjadi akses pelaku masuk ke dalam rumah.

“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000,” jelas IPTU Dian Agustian Perdana.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Upaya itu membuahkan hasil.

HRN berhasil diringkus pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Saat ditangkap, HRN sedang mengemudikan angkutan kota (angkot).

Dalam pemeriksaan awal, HRN mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, polisi kemudian menelusuri aliran barang hasil curian yang telah berpindah tangan.

Satu unit Xiaomi Redmi 9 diketahui telah dijual kepada seorang pria berinisial DS (30). DS yang berada di sekitar lokasi penangkapan kemudian turut diamankan petugas bersama ponsel tersebut.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap keberadaan emas milik korban. HRN mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung emas, serta uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya berinisial K (67).

Petugas kemudian mendatangi kediaman K dan mengamankan satu buah emas batangan serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Dari uang tersebut, Rp3 juta diketahui merupakan hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian di Jalan S.M. Raja, Kecamatan Sibolga Selatan.

Sementara gelang emas seberat 25 gram telah dijual HRN di wilayah Sibolga melalui perantara pria berinisial AD (49). Atas transaksi tersebut, AD disebut memperoleh imbalan Rp2 juta.

Polisi kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, dan berhasil mengamankan AD untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp4 juta, satu unit Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.

Saat ini HRN bersama DS, K, AD dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami rangkaian transaksi barang hasil curian tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara itu. (Jerry).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x