Foto: Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. TAPANULI TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah mempercepat realisasi Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar untuk mempercepat penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan masyarakat pascabencana.
Pemkab Tapteng menegaskan, percepatan realisasi anggaran tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat daerah itu masih menghadapi dampak bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi sejak 25 November 2025.
“TKD harus benar-benar menjadi instrumen pemulihan, bukan sekadar angka dalam APBD,” tegas Bupati, Selasa (10/8/26).
Pemulihan pascabencana di Tapanuli Tengah hingga kini masih menghadapi tantangan. Setelah bencana besar pada 25 November 2025, sejumlah bencana susulan kembali terjadi pada 11 Februari, 17 Februari, April, Mei hingga 14 Juli 2026.
Banjir dan longsor susulan tersebut kembali berdampak terhadap permukiman, infrastruktur hingga lahan pertanian masyarakat.
Kondisi itu membuat kebutuhan pemulihan terus berkembang. Pemerintah daerah pun melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap program yang sebelumnya telah direncanakan oleh perangkat daerah.
Pemkab menilai karakter geografis Tapanuli Tengah yang berada di pesisir pantai barat Sumatera Utara serta memiliki kawasan perbukitan yang menjadi bagian dari rangkaian Bukit Barisan turut meningkatkan kerawanan terhadap bencana hidrometeorologi.
Perubahan cuaca yang cepat, hujan berintensitas tinggi dan angin kencang menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam pelaksanaan program pemulihan.
Pemkab Tapteng menegaskan percepatan TKD tidak dimaknai sebagai upaya mengejar angka serapan semata.
Skema yang ditekankan adalah anggaran bergerak menjadi pekerjaan, menghasilkan output, memberikan manfaat, dan pada akhirnya mempercepat pemulihan masyarakat.
Karena itu, seluruh perangkat daerah penerima TKD diminta mempercepat penyelesaian perencanaan, KAK dan RAB, dokumen teknis, proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran sesuai prestasi, pelaporan hingga monitoring dan evaluasi.
Kegiatan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi pascabencana juga akan dievaluasi dan disesuaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan laporan progres penggunaan tambahan TKD per 6 Agustus 2026, alokasi terbesar berada pada sejumlah perangkat daerah.
Dinas PUPR mendapat alokasi sekitar Rp68,45 miliar, disusul Dinas Perkim Rp17,70 miliar, BPKPAD Rp15,13 miliar, Dinas Pendidikan Rp7,31 miliar, dan RSUD Pandan Rp6,12 miliar.
Sejumlah kegiatan masih berada pada tahapan perencanaan, penyusunan dokumen, proses pengadaan maupun kontrak.
Pemkab juga memberi perhatian terhadap perangkat daerah yang belum menyampaikan laporan perkembangan secara memadai.
Untuk memastikan anggaran segera bergerak, Pemkab Tapteng memperkuat mekanisme Desk Percepatan TKD yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah.
Desk tersebut melibatkan Bappeda, BPKPAD, Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, BPBD serta seluruh perangkat daerah penerima TKD.
Status hijau diberikan kepada kegiatan yang berjalan sesuai target. Status kuning untuk kegiatan yang berjalan namun membutuhkan intervensi, sedangkan status merah diberikan kepada kegiatan yang belum bergerak atau mengalami keterlambatan.
Untuk kegiatan berstatus merah, perangkat daerah wajib menyiapkan rencana aksi, menunjuk penanggung jawab serta menetapkan batas waktu penyelesaian.
Pemkab Tapanuli Tengah juga menyatakan kesiapan membuka proses pelaksanaan TKD untuk monitoring dan pembinaan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkembangan realisasi akan dilaporkan secara berkala. Pemkab juga akan meminta fasilitasi apabila terdapat hambatan yang membutuhkan koordinasi lintas kewenangan.
“Kami tidak menutupi adanya keterlambatan. Justru masalah harus dibuka, diidentifikasi dan diselesaikan. Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki proses dan mempercepat realisasi,” ujar Bupati.
Dalam penggunaan TKD, Pemkab Tapanuli Tengah menegaskan lima komitmen utama, yakni cepat, tepat guna, tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Cepat berarti mempercepat proses perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan. Tepat guna berarti mengarahkan anggaran kepada kebutuhan pemulihan yang paling mendesak.
Sementara tepat sasaran dilakukan berdasarkan data dan kondisi lapangan. Transparansi diwujudkan melalui keterbukaan perkembangan penggunaan anggaran, sedangkan akuntabilitas memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berkomitmen dan bertanggung jawab penuh atas realisasi penggunaan TKD Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan mempercepat, tetapi tidak akan mengorbankan prinsip kehati-hatian, kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran dan akuntabilitas,” tegas Bupati.
Pemkab Tapteng menegaskan TKD bukan sekadar angka dalam APBD. Anggaran tersebut harus diwujudkan dalam manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Mulai dari jalan yang kembali terbuka, sungai yang lebih aman, rumah warga yang kembali layak huni, sekolah yang kembali berfungsi, fasilitas kesehatan yang mampu memberikan pelayanan, lahan pertanian yang kembali produktif hingga roda ekonomi masyarakat yang kembali bergerak.
Dengan demikian, pemerintah daerah menargetkan percepatan TKD tidak berhenti pada administrasi anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan pemulihan di lapangan. (Jerry).
Tidak ada komentar