Foto: Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Mulayadi Malau Tapanuli Tengah — Bupati Tapanuli Tengah menonaktifkan sementara Kepala Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus, Mustafa Husni Tanjung, menyusul pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah terkait dugaan penyimpangan Dana Desa serta lemahnya peran kepala desa dalam penanggulangan bencana banjir.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Mulyadi Malau, menyampaikan bahwa penonaktifan sementara tersebut dilakukan atas rekomendasi Inspektorat guna memperlancar proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Hal itu disampaikannya pada Sabtu (3/1/2026).
“Penonaktifan sementara dilakukan karena yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat,” ujar Mulyadi Malau.
Selain tengah diperiksa terkait pengelolaan Dana Desa, Mustafa Husni juga dinilai tidak aktif dalam penanganan bencana banjir yang melanda wilayah Desa Ujung Batu. Berdasarkan laporan yang diterima Inspektorat, selama masa tanggap darurat bencana, kepala desa sulit dihubungi karena nomor telepon selulernya tidak aktif.
Mulyadi Malau mengungkapkan, bahkan saat Camat Barus menurunkan alat berat ke lokasi terdampak banjir, Kepala Desa Ujung Batu tidak pernah terlihat hadir di lapangan. Kondisi tersebut menyebabkan koordinasi penanganan bencana dinilai tidak berjalan efektif.
“Dalam kondisi darurat, Camat selalu berupaya berkoordinasi. Namun yang bisa dihubungi hanya aparat desa. Sementara aparat desa mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis karena kepala desa sulit dihubungi,” ungkap Mulyadi Malau.
Inspektorat juga menerima keterangan dari aparat Desa Ujung Batu yang mengaku kesulitan menyampaikan informasi kepada kepala desa. Setiap kali Camat menghubungi, aparat desa harus terlebih dahulu mencari keberadaan kepala desa untuk meneruskan pesan.
Upaya Inspektorat memanggil Mustafa Husni untuk pemeriksaan juga sempat mengalami kendala. Pada Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025), Inspektorat berulang kali mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun nomor telepon selulernya tidak aktif.
“Hingga akhirnya pada Selasa (30/12/2025), kami menghubungi Sekretaris Desa agar meminta kepala desa segera menghubungi Inspektorat,” jelas Mulyadi Malau.
Pada pukul 11.18 WIB di hari yang sama, Kepala Desa Ujung Batu baru merespons melalui pesan singkat menggunakan ponsel milik aparat desa. Selanjutnya, pada Rabu (31/12/2025), yang bersangkutan kembali menghubungi Inspektorat melalui pesan singkat menggunakan nomor pribadi atas namanya.
Pemeriksaan terhadap Mustafa Husni dilakukan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 00.2.2.4/2054/2025 tanggal 30 Desember 2025, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa.
Mulyadi Malau menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan akuntabel dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, terutama dalam situasi darurat kebencanaan.(Jerry).
Tidak ada komentar