Subulussalam | Sinarlintasnews.com – Polres Kota Subulussalam menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana kejahatan dan pembobol rumah warga yang di desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam beberapa waktu lalu.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, mengungkapkan Satu diantara tersangka berinisial CC (33) warga Kecamatan Sultan Daulat merupakan residivise.
Pelaku dinamakan bersama barang bukti setelah mendapat Laporan Polisi Nomor : LP-B/33/XI/Aceh /Res Subulussalam, tanggal 14 November 2020 tentang dugaan penggelapan Ranmor R-2 yang terjadi dikecamatan Sultan Daulat.
“Terget tersangka ini ibu ibu dengan modus berpura -pura meminjam sepmor korban. lalu dibawa kabur. Tersangka mengaku melakukan kejahatan dikarenakan faktor Ekonomi.” terangnya, Kamis (26/11/20).
Selanjutnya dikatakan nya inisial RS (36) warga Kecamatan Sultan Daulat. Pelaku juga merupakan Residivise dan juga DPO belum lama keluar dari Lapas Singkil.
“RS ini DPO terkait kasus narkoba tahun 2014 lalu, pada saat itu tersangka ini masih dalam proses sidang vonis masih tahanan jaksa tetapi melarikan diri,” ungkapnya.
Tersangka diamankan usai mendapat laporan polisi Nomor : LP-B/49/IX/Res.1.8 /2020/Polsek simpang kiri tanggal 17 september 2020 tentang curat dengan cara membobol rumah warga yang berada di desa subulussalam utara kecamatan simpang kiri.
Selain mengamankan tersangak, Personil juga mengamankanbbarang bukti, yakni 2 unit sepeda motor merek Honda vario dan Honda Revo, Satu buah tas kulit, dua unit handphone, satu buah tas warna cream, satu lembar asli surat sah emas london, satu lembar surat sah emas surabaya dan satu buah obeng tipis tanpa gagang.
Tersangka CC disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sedangkan tersangka kasus penggelapan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 tahun,” (Syahbudin Padang).

Para pelaku tindak kejahatan