Program Pembangunan Dana Desa Kuala Kepeng Kota Subulussalam Banyak Kejanggalan

  • Whatsapp
Pembangunan drainase di desa Kuala Kepeng yang diduga asal jadi

Sinarlintasnews.com | SUBULUSSALAM – Proyek pembangunan drainase yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Kuala Kepeng Kota Subukussalan ditemukan banyak kejanggalan dan diduga adanya permainan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa yang diketahui bernama Abdul Saman Lembeng.

Pasalnya pengerjaan drainase tersebut terlihat tumpang tindih, bangunan yang diperkirakan ratusan meter tersebut sebelumnya telah dibangun oleh PNPM, selanjutnya bangunan tersebut ditindih kembali dengan menggunakan DD dan seolah-olah terlihat bagaikan bangunan baru.

Bacaan Lainnya

Padahal, Pemerintah senantiasa berupaya agar Dana Desa bisa semakin berpihak pada masyarakat miskin. Selain itu, regulasi yang disusun pun menghasilkan sistem pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga tujuan Pemerintah melalui pengalokasian Dana Desa dapat terwujud.

Dalam pelaksanaan UU Desa, berbagai regulasi turunan undang-undang telah diterbitkan untuk mengatur berbagai hal agar pembangunan
desa dapat berjalan sebagaimana amanat Undang-Undang Desa.

Regulasi tersebut tertuang di dalam berbagai tingkatan, dimulai dari
peraturan pemerintah, peraturan menteri terkait (Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), hingga peraturan pelengkap yang diterbitkan oleh daerah.

Agar berbagai peraturan pelaksanaan UU Desa tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, maka perlu dilakukan penyelarasan dalam penyusunan kebijakan di masing-masing kementerian, yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa.

Padahal peraturanMenteri Desa Nomor 16 pasal 13 tahun 2018 dan Prioritas penggunaan Dana Deaa Tahun 2019 dengan jelas menerangkan, (1) Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan
melibatkan peran serta masyarakat Desa.
(3) Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di
ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi.

Namun peraturan tersebut terkesan tidak diperlakuka di Desa Kuala Kepang. Selain tidak memasangkan plang proyek, dengan jelas bangunan terlihat terlihat asal jadi, karena bangunan lama dengan bangunan baru tidak menyatu, melainkan dipoles dengan menggunakan semen.

Selain tumpang tindih, bangunan juga sejak mulai dikerjakan bagaikan proyek siluman, sebab tidak memiliki plang proyek sebagai informasi ketransparan kepada masyarakat, sehingga diduga kuat ada indikasi mengkelabui pengawasan sehingga dengan aman angbaran dikorupsikan.

Menurut keterangan warga setempat yang mengaku bernama Darmawan yang juga sebagai BPG di Desa Kuala Kepang mengungkapkan, sumber dan besaran anggaran yang dipergunakan untuk pembangunan proyek tersebut tidak pernah mereka ketahui.

“Saya selaku Ketua BPG saja tidak tau. Bahkan saya pernah menyampaikan kepada Kepala Desa agar setiap proyek di pasang papan informasi agar transparan, tapi itu tidak ditanggapi,” kata Darmawan, Rabu (4/9).

Darmawan juga mengatakan, sebelumnya dirinya juga pernah mepertanyakan APBDesa tentang anggaran Dana Desa 2018 kepada Kades, namun sang kades membentak dirinya.

“Siapa yang mengajarimu, Kau baru diangkat kemarin sudah berani minta APBDes,” kata Darmawan menurukan jawaban kades.

Menurutnya, informasi APBdes juga harus diketahui oleh pendamping desa. Namun di desa Kuala Kepeng terkesan berbeda dengan desa-desa lainnya.

Selain Darmawan, sejumlah masyarakat lainnya mengungkapkan hal yang sama dan berharap pemerintah melalui inspektorat mengusut dan mengaudit pembangunan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa di Desa Kuala Kepang.

Sementara hingga berita ini di terbitkan, Abdul Saman Lembeng selaku Kepala Desa Kuala Kepeng masih belum dapat ditemui,” (Syahbudin Padang).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *