Tapanuli Tengah | Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu menyebutkan, PT SGSR mengelola lahan seluas 451 hektar secara ilegal karena tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan.
Persyaratan tersebut disampikan Bupati Tapanuli Tengah saat melakukan pertemuan dengan warga Kecamatan Sirandorung yang bermasalah dengan PT SGSR pada Jumat (11/7/25) bertempat di Aula pertemuan rakyat Kecamatan Sirandorung.
Masinton menyatakan, Area diluar HGU yang telah ditanami tanaman sawit oleh PT SGSR sejak 2012 seluas 451 hektar belum mempunyai dokumen PKKPR, IUP serta dokumen lingkungan lainnya.
“Jadi ada 451 hektar yang dikelola PT SGSR yang ilegal. Kegiatan ilegal ini tidak boleh dibenarkan dalam negara hukum,” kata Masinton.
Hal tersebut sebelumnya telah tertuang dalam hasil rapat Pemkab Tapteng dengan pihak PT SGSR beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bupati Tapteng.
“Nanti kita ukur ulang semua, kemarin kami sudah membuat kesimpulan dengan PT SGSR, yaitu hak guna HGU PT SGSR seluas 700,76 hektar dan HGU diketahui belum memiliki dokumen lingkungan perizinan lingkungan lainnya,” katanya.
Kemudian HGU PT SGSR tahun 2010 seluas 939 hektar dikatahui belum memiliki dokumen perizinan lingkungan. “Ada 2 HGU itu, 701 hektar dan 139 hektar,” ujarnya.
Bupati Tapteng juga menyebutkan, total HGU PT SGSR seluar 6957 hektar sampai saat ini belum memiliki izin plasma. Sesuai Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2021 tentang perkebunan.
“Jadi bapak ibu, dari luasan yang hampir 7000 hektar yang dikelola PT SGSR belum memiliki kewajiban kemitraan. Nanti Kita hitung 7000 ini katakanlah 6900 hektar kalau dibulatkan keatas, potong itu 20%. Kita hitung sekian tahun hak-hak masyarakat di Tapanuli Tengah yang mereka ambil,” kata Masinton.
Bupati juga menegaskan, masyarakat Tapteng saat ini tidak boleh lagi hanya jadi penonton dan pengemis tanpa adanya mereka membangun kemitraan.
“Mitra itu kewajiban perusahaan, baik itu pemilik izin maupun pemilik HGU sawit menyisakan 20% dari luasan areanya, dan diaturan sekarang bisa dalam bentuk usaha produktif,” terangnya.
Menurutnya, PT SGSR sudah bertahun-tahun mengangkangi kewajiban kemitraan plasma. Untuk itu Pemkab Tapteng akan melakukan tindakan tegas.
“Dengan demikian, mekarang gak boleh lagi beroperasi disini sepanjang mereka belum membuat kewajiban kemitraan,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Tapanuli Tengah juga akan mendorong PT SGSR bertanggungjawab sosial dan komunitas berupa CSR yang dikelola PT SGSR untuk dilaporkan secara rutin kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kita juga akan mendorong PT SGSR melakukan investasi selain investasi di usaha perkebunan sawit maupun pabrik kelapa sawit,” ujarnya. (Jerry).






