Tim Hukum Paslon MAMA Laporkan Pengerusakan APK ke Bawaslu Tapteng

  • Whatsapp
Foto : Tim Bidang Hukum Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi menunjukkan surat laporan dan APK yang dirusak OTK.
Foto : Tim Bidang Hukum Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi menunjukkan surat laporan dan APK yang dirusak OTK.

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA) nomor urut 2 melaporkan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah, pada Senin (7/10/2024).

“Kami baru saja melakukan pelaporan terhadap pengrusakan APK ke Bawaslu Tapteng dengan nomor : 008/Tim Kampanye MAMA/Eks/10/2024. Yang dimana ada beberapa titik saat ini di kecamatan Pandan dirusak. Jadi kita resmi membuat laporan terkait dengan pengrusakan APK ini,” ucap Tim Bidang Hukum Paslon MAMA, Daniel Lumbantobing, SH.

Bacaan Lainnya

Daniel menyesalkan tindakan tersebut terjadi dalam pesta demokrasi di Tapanuli Tengah, yang diduga sebagai tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan MAMA.

“Tindakan destruktif seperti ini tidak akan memadamkan api semangat kami. Justru ini menjadi pertanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kampanye kami dan tetapi yang lebih penting akan menambah ruang-ruang dialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan,” Kata Daniel.

Untuk terlapornya sendiri, Daniel menyebut masih mencari pelaku karena memang pelakunya ini memang masih belum diketahui. Namun dengan dilaporkannya pengrusakan APK tersebut diharapkan warga bisa memahami kontek berdemokrasi dalam Pilkada 2024 ini. Sebab pengrusakan APK itu tak sesuai dengan koridor demokrasi.

“Kami mohon kepada warga khususnya Tapanuli Tengah agar kita terbuka untuk demokrasi, saya pikir untuk warga harus lebih baik lagi dalam berdemokrasi. Karena kita bukan adu fisik tapi kita adu gagasan,” ucapnya.

Dikatakannya, harusnya energi yang ada dipakai untuk melahirkan ide dan gagasan besar, menghasilkan dan melahirkan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Tapanuli Tengah bukan justru memberikan contoh yang tidak elok.

“Tetapi pesan ini juga harus diingat, jika bawaslu tidak menindaklanjuti aduan ini, kami mungkin akan bertindak sendiri. Karena kami butuh keadilan dan sportifitas dalam demokrasi ini,” Katanya.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.

“Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” Jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah, Sinta Dewi Napitupulu membenarkan adanya laporan tersebut dari Tim bidang Hukum Paslon MAMA.

“Benar ada kami terima surat aduan dugaan pengerukasan APK, namun dalam surat itu tidak ada terlapor. Meski demikian kami dari Bawaslu akan tetap melakukan pemgawasan,” kata Sinta.

Selain itu, Sinta juga menyampaikan bila mana ada ditemukan oknum yang melakukan pengerudakan APK Paslon diharap agar direkam dan dilaporkan ke Bawaslu Tapteng.

“Kalau ada yang mengetahui pengerusakan silahkan dilaporkan dan akan kami tindaklanjuti. Kami akan segera melakukan kajian mendalam terhadap laporan ini untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materiil,” ujarnya. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *