Tapanuli Tengah | Sinarlintasnewa.com – Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung melakukan konfrensi Pers terkait dugaan penyuapan Kepala Kejaksaan Sumatera Utara, Sabtu (30/12/23).
Raju menerangkan, Kronologis Perjalanan Kasus Penyimpangan Dana BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Tengah dari (Hasil Penelusuran Tim Investigasi)
Sejak tahun 2018 s/d 2023, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah,
Nursyam telah memerintahkan 25 orang Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memotong BOK dan Jaspel yang menjadi hak para tenaga Kesehatan (dokter, bidan dan perawat serta tenaga medis lainnya) sebesar 50% untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah.
Diperkirakan nilai kerugian negara yang timbul dari penyimpangan Dana BOK sejak tahun 2018 s/d 2023 sebesar Rp. 70.000.000.000,- (Tujuh puluh miliar), sedangkan dana Jaspel sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima miliar). Sehingga total penyimpangan diduga sebesar Rp.95.000.000.000,- (Sembilan puluh lima miliar)
Diduga kuat hasil korupsi BOK dan Jaspel tersebut dinikmati oleh Kepala Dinas
Kesehatan Nursyam, Bupati Tapanuli Tengah periode 2017 s/d 2022 Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu.
Atas dugaan penyimpangan tersebut Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta telah memerintahkan Inspektorat Kab. Tapanuli Tengah untuk memeriksa secara internal penyimpangan tersebut dan hasil pemeriksaan telah diperoleh bukti terjadinya penyimpangan sehingga dilanjutkan ke proses hukum yang saat ini di
tangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dari hasil investigasi lanjutan yang dilakukan untuk mengawal penanganan kasus BOK dan Jaspel tersebut, diperoleh beberapa fakta yang mengindikasikan bahwa kasus tersebut akan mandek bahkan terhenti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Beberapa hal yang menyebabkan terhentinya penanganan tersebut, yaitu:
I. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ldianto bersama Aspidsus Kejati lwan Ginting tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan Pihak Jamwas Kejaksaan Agung Rl yang melakukan investigasi di Kejaksaan Negeri Sibolga terkait adanya Indikasi aliran dana penyalahgunaan Dana BOK dan Jaspel ke mantan oknum Kejaksaan Negeri Sibolga, yang mana untuk mengetahui progres pekerjaan pihak Jamwas Kejaksaan Agung RI bukanlah merupakan wewenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga patut diduga bahwa kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikarenakan adanya ketakutan akan hasil investigasi Tim Jamwas Kejaksaan Agung Rl akan mengarah kepadanya.
|I. Bahwa pada hari kamis, tanggal 28 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto beserta Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Iwan Ginting, bertemu dengan l Bakhtiar Ahmad Sibarani di ruangan khusus salah satu hotel ternama di Kota Sibolga, dimana pada pertemuan tersebut patut diduga terjadi pembicaraan terkait kasus penyalahgunaan Dana BOK dan Jaspel yang kasusnya saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini dapat diduga sebagai pelanggaran kode etik dimana Bakhtiar Ahmad Sibarani diduga menerima aliran dana kuat penyalahgunaan BOK dan Jaspel.
III. Sebelumnya pada November 2023, beberapa pejabat Pemkab Tapanuli Tengah, diantaranya Kadis PMD Hendri Sitinjak, Kadis PU Johannes
Saruksuk dan Kadis Kesehatan Nursyam, juga dalam status terperiksa oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara namun diperoleh informasi bahwa kasus pidsus tersebut dihentikan setelah memberikan uang pelicin sebesar Rp. 500.000.000 per Kepala Dinas, sehingga total pelicin untuk pemberhentian kasus sebanyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta).
Kesimpulan:
Bahwa atas hasil investigasi yang telah dilakukan tersebut, patut diduga kasus penyalahgunaan anggaran BOK dan Jaspel di 25 Puskesmas se Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak akan memiliki progres pemeriksaan yang signifikan dan bahkan
akan MANDEK. Hal ini dikarenakan adanya dugaan keterikatan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Untuk itu kami sangat meminta kepada Jaksa Agung, agar mengambil alih Kasus penyalahgunaan anggaran BOK dan Jaspel yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah demi tegaknya hukum dan demi pemberantasan korupsi di Kabupaten Tapanuli Tengah.(Jerry).






