Tindakan penahanan dilakukan setelah tim menerima pelimpahan tanggung jawab atas nama tersangka WS Spd berikut barang bukti (tahap II).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Much Suroyo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mangasitua Simanjuntak lewat sambungan ponsel, Kamis (22/6/2023).
“Pelimpahan tahap II, Selasa (20/6/2023) lalu. Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyiapan surat dakwaan agar perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Mangasitua.
Pria 60 tahun tersebut dijadikan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2019.


Tidak ada komentar