Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng, Polsek Sorkam dan Polsek Barus berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi Pada Minggu (30/1/023) dijalan Lintas Barus-Sibolga Pal 7 Link VI, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah.
Sebelum penangkapan, Kedua Korban Risdiani Barasa (18) dan Sartini Barasa (19) didampingi Polsek Barus memberikan keterangan dan ciri-ciri pakaian persis yang dipakai kedua tersangka saat beraksi.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning mengungkapkan, personil telah berhasil menangkap satu dari pelaku inisial REA (16) warga Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Kelurahan Binasi.
Saat diinterogasi, REA mengakui bahwa benar telah melakukan penjambretan bersama seorang temannya inisial JP warga Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat Tapanuli Tengah, yang belum tertangkap (melarikan diri)
Dari keterangan REA, kejadiannya berawal saat kedua pelaku melihat korban dipantai sambil foto Selfi, pelaku kemudian mengajak korban berkenalan, akan tetapi tidak mau. Selanjutnya pelaku mengambil kunci sepeda motor korban.
Korban pun akhirnya membujuk pelaku untuk mengembalikan kunci sepeda motor mereka, pelaku kemudian mengembalikan dan pergi meninggalkan korban.
Selanjutnya, kedua korbanpun meninggalkan lokasi menuju pulang dengan menaiki sepeda motor, kedua Koban yang melintas melewati kendaraan pelaku yang dikemudikan JP memepet sepeda motor korban sedangkan REA sebagai eksekutor langsung menarik tas sandang korban dan sempat tarik menarik hingga tali tas terputus dan sepeda motor korban terjatuh.
Setelah kedua korban terjatuh, kedua pelaku melarikan diri masuk kedalam kebun sawit di Pulo Pane, Kelurahan Sosorgadong.
Merasa aman, kedua korban membuka tas berhasil mereka jabret dan menemukan dua dan uang tunai Rp 110.000. Keduanya pun saling berbagi hasil, JP mendapat HP merk Vivo Y21 dan REA mendapat merk Infiniclx. Sedangkan uang tunai mereka gunakan untuk mengganti ban dalam sepeda motor sisanya untuk membeli makanan dan minuman, kemudian bermalam di rumah REA. Sedangkan JP terlebih dahulu bangun dan pegi tanpa sepengetahuan REA.
Dari hasil keterangan REA, Tim gabungan Sat Reskrim langsung memburu pelaku JP ke kediamannya dan juga orang tuanya namun namun tidak diketemukan. Dilokasi, Tim gabungan hanya menemukan pakaian yang diduga pelaku saat melakukan pencurian. Selanjutnya, pelaku diboyong untuk diproses sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Diketahui, REA merupakan Residivis kasus Curas (Jambret) tertangkap Januari 2023 lalu dan divonis 5 bulan penjara serta bebas pada 5 Juni 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan urine, REA Positif Ampetamin (shabu). (Jerry).