Pastikan Pelayanan Yang Prima, Kapolres Tapteng Bersama Pj Bupati dan Dandim 0211/TT Kunjungi UPT Samsat Pandan

  • Whatsapp
Ket Foto : Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, Pj Bupati Tapteng Yetty Sembiring, Dandim 0211/TT, Letkol Czi Mangatas Pandapotan Sibuea, foto bersama dengan Kepala UPT Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si usai melakukan pengecekan kesiapan dan pelayanan publik di Kantor PPD UPT Samsat Pandan di Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Senin (7/11/2022) .

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Jimmy Christian Samma didampingi Pj Bupati Tapteng, Yetty Sembiring, Dandim 0211/TT Letkol Czi Mangatas Pandapotan Sibuea mengunjungi Kantor Pengelolan Pajak Daerah (PPD), Unit Pelaksana Tekhnis (UPT), Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tapanuli Tengah di Jalan Faisal Tanjung, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Senin (7/11/2022).

Kunjungan Kapolres bersama rombongan dalam rangka melihat langsung pelayanan anggota Polri yang bertugas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat di kantor PPD UPT Samsat Tapteng. Kunjungan tersebut disambut baik oleh UPT Samsat Tapteng, Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, Kapolres Tapteng bersama rombongan menemukan pelayanan dilakukan sesuai standard operasional, baik dalam tampilan fisik, pelayanan kepada penyandang stabilitas serta pelayanan kepada seluruh masyarakat. Dalam hal ini perlu kepatuhan sesuai PNBP dan empati petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kunjungan ini dilakukan secara mendadak, hal itu dilakukan agar mengetahui sejauhmana pelayanan personil yang bertugas di UPT ini melayani masyarakat. Hari ini juga disaksikan langsung oleh Ibu Pj Bupati dan bapak Dandim 0211/TT, Seperti yang kita lihat hari ini pelayanan sesuai dengan standar operasional,” kata Kapolres.

Ket foto : Kepala UPT Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si menuntun Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma bersama Pj Bupati Tapanuli Tengah Yetty Sembiring di seluruh tempat pelayanan di Kantor PPD UPT Samsat Padang.

Disela-sela kunjungan tersebut, Kapolres Tapteng juga menghimbau kepada masyarakat wajib pajak khususnya pemilik kenderaan bermotor untuk membayar Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) tepat waktu dan tidak menunggak PKB, sebab pajak tersebut juga nantinya akan dikelola melalui UPT Samsat ini untuk pendapatan negara yang nantinya juga dialokasikan untuk pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sementara itu, Pj Bupati Tapteng Yetty Sembiring saat dikonfirmasi terkait kunjungan tersebut juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Yetty Sembiring pelayanan harus benar-benar dilakukan dengan baik kepada masyarakat, baik dalam perilaku dan sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengecekan ini akan dilakukan secara berkala dan mendadak. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran anggota maupun untuk mengetahui kekurangan-kekurangan pada saat melayani masyarakat. Untuk hasil yang kami temukan hari ini semua berjalan dengan baik, warga juga belum ada yang mengeluh, semua terlihat terlaksana pelayanan yang prima,” Kata Yetty Sembiring.

Sementara Kepala UPT Samsat Tapteng, Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si menyampaikan terimakasih atas kunjungan Kapolres Tapteng juga Pj Bupati Tapteng yang sudah datang langsung melihat pelayanan publik di UPT Samsat Pandan.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres juga kepada ibu Pj Bupati juga kepada pak Dandim 0211/TT atas kunjungannya, ini merupakan sebuah penghargaan bagi kami di UPT Samsat ini. Kami juga akan terus berupaya melakukan pelanggaran yang prima, sebagaimana yang sudah kami lakukan dalam pelayanan selama ini,” ujar Ardiansyah.

Dalam kesempatan itu juga, Ardiansyah Lubis, SSTP, M.Si juga mengimbau kepada masyarakat terkait program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Pergub yang berlaku sejak 6 September – 30 November 2022 mendatang untuk memanfaatkan waktu yang tersisa yang tinggal 23 hari lagi.

“Waktu program PKB ini tinggal sekitar 23 hari lagi, jadi untuk mari kita manfaatkan kesempatan ini, tidak perlu harus takut, UPT Samsat Pandan akan membantu memandu dan memberikan penjelasan bagi yang kurang memahami,” ujarnya.

Seperti diketahui, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor termasuk , bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak dapat memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat Pandan. Persyaratan yang diperlukan yakni STNK asli, eKTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli.

Mengenai insentif pembebasan tunggakan pajak kendaraan 5 tahunan atau penerbitan STNK, persyaratan yang diperlukan yakni kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli.

“Untuk persyaratan bebas BBNKB II, meliputi STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat Pandan, bukti hasil cek fisik, dan fotokopi semua berkas,” Pungkas Ardiansyah mengakhiri

Penulis : Jerry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *