Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – BJH alias A (39) warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diamankan Tim Opsnal Polres Tapteng Pada hari Rabu (5/10/2022) di Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanulu Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan bahwa, BJH diamankan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Informasi sebelumnya diperoleh dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Ipda Zul Ependi ke TKP sesuai informasi yang diperoleh.
Tim Opsnal yang tiba dilokasi langsung melakukan penyelidikan dan menghasilkan mengamankan terduga tersangka dengan barang bukti 16 ampul daun ganja kering dari dalam kotak rokok surya dan satu unit HP merk Oppo.

“Saat di Interogasi pelaku ini mengaku Narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HP. Pelaku ini tengah diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” jelas AKP Horas Gurning.(red).