Tapanuli Tengah | SinarlintasNews.com – Usai beredarnya surat edaran Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Yetty Sembiring, DPRD Tapteng menyurati Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian c/q Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk mengganti Yetty Sembiring sebagai Pj Bupati Tapteng.
Sepertu dikutip dari Medanbisnisdaily.com, surat pengusulan pergantian Yetty Sembiring tertuang dalam surat Nomor 170/871/2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu.
Disebutkan, alasan pengusulan pergantian Pj Bupati Yetti Sembiring adalah karena dinilai kurang baik. Hal itu menyebabkan kordinasi dan birokrasi tidak berjalan dengan baik.
“Merujuk Surat kami Nomor. 170/870 /2022 tanggal 29 September 2022. Hal Usul Pemberhentian Pj Bupati Tapanuli Tengah. Dalam surat tersebut, dapat kami sampaikan bahwa selama kepemimpinan Pj Bupati Tapanuli Tengah kordinasi kurang baik yang menyebabkan koordinasi dan birokrasi tidak berjalan dengan baik,” tulis ketua dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan adanya keterlambatan proses administrasi surat menyurat oleh OPD dikarenakan lambatnya proses penandatanganan surat-surat oleh Pj Bupati Tapteng mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan tugas-tugas cari beberapa OPD.
“Termasuk di antaranya yang menyangkut program atau kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tulis ketua dalam surat itu.
Dalam surat itu juga diusulkan 3 nama pengganti Pj Bupati Tapteng, yakni:
1. Rahmat Saleh Jambak, jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Tapteng.
2. Herman Suwito jabatan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng.
3. Agus Tripriyono, jabatan Staff Ahli Gubernur Sumut, bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA.
Adapun pengusulan nama-nama pengganti Pj Bupati Tapteng itu, disebutkan telah memperhatikan usul Rekomendasi Gabungan Komisi dan Fraksi-fraksi DPRD Tapteng.
Munculnya pemberitaan tersebut sontak menjadi perhatian publik, bagaimana tidak, Pj Bupati Tapteng yang sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/2532/2022 tentang netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pemilu tahun 2024. Sehubungan dengan ditetapkannya peraturan KPU RI No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan berdasarkan pada ketentuan Perundang-ungangan yang mengatur tentang kode etik dan perilaku ASN yang harus netral bebas dari intervensi semua golongan partai politik atau tidak memihak atau terhindar dari konflik kepentingan.
Kondisi tersebut membuat publik bertanya-tanya, apakah pengusulan pergantian Yetty Sembiring ada hubungannya dengan surat edaran tersebut…?, seperti diketahui, sebelum beredarnya surat edaran tentang netralitas ASN tersebut, DPRD Tapteng dan Pj Bupati terlihat berjalan beriringan dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Seperti diketahui, Yetty Sembiring menjabat sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah sekitar lima bulan, namun DPRD
menilai kepemimpinan Pj Bupati Tapanuli Tengah kordinasi kurang baik yang menyebabkan koordinasi dan birokrasi tidak berjalan dengan baik.
Sementara itu, jauh sebelumnya Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu didampingi Wakil Ketua DPRD Willy Silitonga bersama sejumlah Anggota DPRD lainnya saat menggelar konferensi pers, pada Jumat (1/7/2022) lalu di Gedung DPRD Tapteng menanggapi tuntutan sejumlah masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa yang menilai Yetty Sembiring tidak netral dalam menjalankan roda pemerintahan.
Saat itu, Ketua DPRD Tapteng menyatakan, “Dasar mereka meminta Pj Bupati diganti itu apa? Jangan karena 30 orang seolah-olah mewakili masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Khairul Kiyedi Pasaribu.
Khairul Kiyedi mengatakan bahwa tuntutan para pendemo terlalu mengada-ada dan terkesan hanya menjelek-jelekkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pasalnya, ungkap Khairul, Pj Bupati Tapteng Yetty Sembiring baru menjabat satu bulan lebih setelah dilantik pada tanggal 24 Mei 2022 kemarin.
“Pj Bupati kan baru dilantik bulan Mei kemarin. Kita lihat dulu jalannya roda pemerintahan, baru kita akan lakukan evaluasi apa kekurangan dan kelebihannya. Jangan kita langsung menghakimi orang, mengatakan Pj ini tidak bagus. Ini berarti mereka memang tidak suka terhadap pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Bahkan Ketua DPRD Tapteng menduga aksi unjuk rasa tersebut hanya untuk kepentingan sekelompok orang saja. Kalau memang masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah menuntut supaya Pj Bupati diganti, tentu yang datang demo itu minimal 10 ribu orang. Ini hanya 30 orang datang yang katanya mewakili masyarakat Tapteng, ini kan lucu. Jangan-jangan mereka itu kakak-beradik, berfamili atau sekeluarga,” katanya.
Selain itu, Khairul Kiyedi Pasaribu juga menyatakan, “Karena kalau seperti ini terus dibiarkan, akibatnya orang bisa menyampaikan sesuatu seenak perutnya saja tanpa memikirkan perasaan orang lain. Kami berharap kepada Polres Tapteng supaya menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik Pj Bupati Tapteng sesuai hukum yang berlaku,” tegas Khairul Kiyedi.
la juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh sekelompok orang yang ingin merusak kekondusifan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Masyarakat jangan cepat terhasut. Masyarakat diharapkan tetap kondusif dan tenang, kalau ada masukan yang ingin membangun, maka kami DPRD Tapteng siap menerima,” ucap Khairul.
Penulis : Jerry