Ferdy Sambo Ditahan di Provos, Berikut Pernyataan Mahfud MD

  • Whatsapp
Mahfud MD (Foto istimewa)

Sinarlintasnews.com | Beredarnya kabar terkait penahanan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Sabtu 6 Agustus 2022 sore membuat Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud MD menyampaikan pendapat terkait banyaknya pertanyaan  wartawan dan juga masyarakat tentang penahanan Ferdy Sambo.

Bacaan Lainnya

Berikut pernyataan Mahfud MD Melalui akun media sosial Facebook atas nama Mahfud MD yang diunggah sekitar pukul 23.30 WIB.

BANYAK WARTAWAN YANG BERTANYA: APA BETUL IRJEN FERDY SAMBO DIBAWA KE MAKO BRIMOB DAN DITAHAN DI PROVOS?
—- —- —— ——
Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?

Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.

Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *