Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Banykanya yang informasi terkait reaktif Covid-19 kepada warga, Babinsa Koramil 03/Pandan Jajaran Kodim 0211/TT bersama personil Polsek Pandan melakukan penindakan tegas kepada warga yang mengabaikan protokol kesehatan.
Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan dilakukan di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin (19/04/2021), sejumlah pengguna kenderaan terjaring abaikan protokol kesehatan, diantaranya tidak mengenakan masker.
Serma Riki Harahap, Babinsa Koramil 03/Pandan memberikan himbauan tegas kepada masing-masing warga yang terjaring tidak mengenakan masker. warga yang terjaring diberi sanksi sosial dan penandatangan surat pernyataan kesdiaan dan kesiapan mematuhi protokol kesehatan, sebagaimana telah dianjurkan pemerintah.
“Masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan ini, Mereka yang terjaring kita berikan sanksi dan pemahaman, hal ini kami lakukan guna menekan penyebaran virus ini kepada masyarakat, harapan kita wabah ini cepat berlalu, dan kita bisa hidup normal seperti sebelumnya,” ujar Serma Riki Harahap.

Penulis : Jerry