Diduga Cemarkan Nama Baik Saat Rapat, Berikut Keterangan Lurah Kalangan Indah

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan melontarkan kalimat tidak senonoh saat rapat di Kantor Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Tetangga melaporkan Tetangganya ke Polsek Pandan.

Pelapor yang yang diketahui bernama Lisami Zai alias Ina Feri warga Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Melaporkan JZ Ke Polsek Pandan pada (20/2/21) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 19/II/2021/SU/Tes Tapteng menyebutkan, Terlapor menyebut diri nya “Tidak Pantas Ina Feri Ini (pelapor) menjadi orang tua di kampung ini karena mo horo horo (dalam bahasa Nias) atau Berjinah”.

“Kejadian ini pada saat kami sedang rapat di Kantor lurah, saat itu terlapor ini mengatakan saya merebut suami orang juga mo horo horo (berjinah). Ini sudah sangat mempermalukan saya, kapan dan dimana dia (terlapor) melihat saya berjinah,”ujar Lisami.

Ia juga menyebutkan, dirinya siap menerima permintaan maaf JZ namun dengan mengadakan pertangiangan dirumah saya, biar saya undang tetangga dan juga pihak gereja kami untuk berdoa bersama. Tapi untuk biaya itu harus ditanggungnya, yang saya minta itu Rp. 3 juta, untuk biaya makan minim saat nanti pertangiangan dibuat, tapi gak sanggup juga dia Katanya, saya juga tidak mau hanya minta maaf begitu saja, harus disaksikan kelurga saya,” ungkapnya

Sementara itu, JZ (terlapor) saat dikonfirmasi membantah hal tersebut, ia menyebutkan apa yang dilaporkan tersebut tidak benar dan ditambah tambahin. Dirinya tidak merasa melakukan pencemaran nama baik pelapor terlebih saat kejadian tersebut terjadi saat rapat pemilihan sacua Mbanua (tokoh masyarakat, Hatobangon).

“Itu tidak benar saya katakan, itu sudah ditambah tambahin, saya tidak ada menyebut kalau ibu Lisami itu mo horo horo, saya saat itu masih menjabat sebagai kepala lingkungan, tidak mungkin saya lakukan itu, saat itu banyak saksi, ada Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para Tokoh masyarakat dan juga warga. Apa yang saya katakan itu adalah  “Kata pak Hombing Hatobangon orang kita Batak, kalau memilih sacua Mbanua kalian orang Nias jangan salah pilih, jangan seperti yang dulu, ama Ucok itu tidak layak karena sudah 2 kali melarikan istri orang, Ina Feri juga tidak layak, karena merebut suami orang, itu saja yang saya katakan.

Saat itu juga, ina Feri langsung berdiri dan memegang tangan saya dan mengatakan “kapan kita mo horo horo” kata kata itu dia (pelapor) sendiri yang menyebutkan, bukan saya,” ungkapnya, Kamis (18/3/21).

JZ juga menyebutkan, meski demikian dirinya juga siap meminta maaf kepada pelapor secara kekeluargaan, atas kata yang ia lontarkan pada saat rapat, namun pelapor masih belum menerima permintaafnya.

“Saya tidak ada niat menyudutkan atau mempermalukan ibu ina Feri, saya juga sudah berupaya meminta maaf, di kantor lurah kami sudah 2 kali Mediasi tapi tapi tidak dapat titik temu, saya juga beberapa kali meminta tokoh masyarakat untuk menjembatani tetap maaf saya tidak diterima, bahkan terakhir kami dimediasi di Polsek Pandan. Ibu ina Feri mau memaafkan saya dengan syarat saya harus menyediakan uang Rp.3 juta dengan alasan membuat pertangiangan (doa bersama) di rumahnya dengan mengundang orang.

“Saya tidak ada uang sebanyak itu, kalau tadi sekitar Rp 500 ribu saya bisa sanggup, saya siap minta maaf sama ibu ina Feri langsung, tapi karena tidak mau, bagaimana lagi saya harus buat, Lurah, Tomas, san juga aparat hukum aja menyatakan tetap tidak mau memaafkan saya. Tapi Setelah saya pikir-pikir saya itu tidak bersalah, kalau pun ini harus keranah hukum saya sudah siap, jika saya itu salah biarlah majelis hakim nanti yang menghukum saya, karena saya merasa tidak bersalah, saya sudah ikhlas, karena apa yang saya sampaikan itu adalah untuk kepentingan kami bersama sebagai warga di Kalangan Indah,” ungkapnya.

Selain itu, JZ juga menyebutkan dalam memberikan keterangan perlu ia ingatkan, sebagaimana dalam keterangan kedua saksi pelapor di Polsek Pandan, sebab menurutnya apa yang disampaikan terkesan menambah nambah. Ia juga menyebutkan akan mempersiapkan saksi saksinya yang hadir dan mendengar secarablanhsung saat perdebatan tersebut terjadi.

Artinya, JZ mengatakan akan saksi yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menanggapi hal Tersebut, Lurah Kelurahan Kalangan Indah, Haradongan sianturi membenarkan adanya kejadian tersebut, namun ia menurutnya untuk pencemaran nama baik maupun pelecehan itu tidak benar.

“Benar ada keributan, kalau dalam rapat itu yang namanya berdebat itu biasa. Yang saya ketahui, saat itu JZ ini memberikan pernyataan terkait pemilihan tokoh masyarakat Nias di Kelurahan Kalangan Indah ini, karena disini ada tokoh dari kita Nias asa juga tokoh dari kita Batak.

Apa yang disampaikan JZ saat itu tidak tertuju kepada seseorang secara langsung, tapi dilemparkan kepada seluruh peserta rapat, ada Banyak saksi, Babinsa , Bhabinkamtibmas juga para Tokoh masyarakat, mereka tau apa yang terjadi sebenarnya.

Saya juga sudah di Panggil ke Polsek sebagai saksi, apa yang saya ketahui itu yang saya sampaikan, mereka ini warga saya, tidak ada saya bela siapa siapa, semua sama. Dan kalaupun dikatakan ada pelecehan, saya tidak tau itu, karena saya tidak faham kalau menggunakan bahasa daerah. Tetapi setau saya, pernyataan JZ itu disampaikan kepada seluruh anggota rapat yang hadir saat itu. Sudah 2 kali juga saya mediasi secara langsung agar mereka ini berdamai, tetapi tidak ada juga titik temu yang baik. Karena sebenarnya masalah ini sebenarnya hal yang sepele, namun terkesan di besar besar besarkan, kita harap masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum,” jelasnya.

Lurah Kelurahan Kalangan Indah, Haradongan sianturi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *