Kecewa Dilaporkan 9 Bulan Tak berlanjut, Korban Pelecehan Seksual di Duga Oknum DPRD Tapteng Surati Kapolri

  • Whatsapp
HPN (Korban) didampingi abagnga Joko Sugiarto bersama surat yang akan di kirimkan kepada Kapolri

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Merasa belum menemui titik terang, Keluarga HPN korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh WSS yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten tapanuli Tengah, Sumatera Utara akhirnya menyurati Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut disampailan langsung oleh Parlaungan Silalahi, SH selaku Kuasa Hukum HPN (korban pelecehan seksual). hingga sampai saat ini sudag berjalan kurang lebih selama 9 bulan sejak dilaporkan pada tanggal 26 Juni 2020 lalu, namun masih belum mendapat kejelasan hukum terkait kejadian yang dialami kliannya.

“Sudah 9 bulan lamanya sejak dilaporkan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut ataupun proses hukum yang dilakukan kepada terlapor. maka dari itu kami menyurati langsung kepada Bapak Kapolri listyo Sigit Prabowo, kita ingin kasus ini segera ditangani dan dapat diselesaikan secara hukum,” ujar Parlaungan, Rabu (10/3/21).

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang layangkan HPN (korban) kepada Kapolri tersbut mempertanyakan tentang keadilan hukum bagi dirinya selaku warga Negara Indonesia.

Dalam suratnya menyebutkan, ” Apakah Polres Tapanuli Tengah memiliki ketakutan kepada Oknum anggota DPRD tersebut, sehingga tidak berani menetapkan tersangka yang telah diduga dilindungi oleh oknum pemerintah Tapanuli Tengah?

Apakah saya tidak berhak mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum sebagai warga Negara Indonesia?

Apakah dikarenakan saya tidak memiliki keluarga pejabat tinggi sehingga saya tidak berhak mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum?

Apakah seorang oknum pejabat anggota DPRD tersebut tidak dibolehkan undang-undang menjadi tersangka apabila melakukan tindak Pidana?

Pertanyan-pertanyaan ini selalu timbul terbebani dalam pikiran dan benak saya, namun ketika saya melihat dan mendengarkan bapak Listyo Sigit Prabowo pada saat uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kapolri di Komisi III DPR RI menyampaikan Proses penegakan Hukum kedepan ” Tidak akan ada lagi hukum hanya tajam kebawah tumpul ke atas” yang artinya semua masyarakat harus mendapat keadilan dan kepastian hukum.

Bahwa untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum terkait dengan tindak pidana yang saya laporkan ke Polres tapanuli Tengah sungguh aneh dan terkesan lambat, dikarenakan sampai sekarang tidak kunjung ditingkatkan menjadi atau sebagai tersangka, padahal bukti-bukti bentuk chat dan foto-foto serta bentuk Video “Senonoh” telah diterima oleh pihak Polres Tapteng.

Semenetara itu, Joko Sugiartomengungkapkan pihak keluarga berinisiatif membuat laporan ke Kapolri dikarenakan masih menunggu dari polres Tapteng.

“Tembusaanya ke Kapolda Sumut, Kompolnas, PDIP Pusat (DPP), DPD dan DPC,” ujar Joko.

Ia mengungkapkan, dengan 100 harinya kerja kapolri Lstyo Sigit Prabowo mereka berharap mendapat keadilan hukum.

“Kita berharap dari penegak hukum tidak ada istilah pejabat negara atau oknum anggota DPRD itu kebal hukum, jangan terkesan terlapor ini memiliki orang-orang dalam pemerintahan yang bisa membackup perkara ini. maka dari itulah kami dari keluarga sebagai korban menyurati Kapolri dan juga lembaga-lembaga terkait,” kata Joko.

” Kami berharap kasus ini cepat diselesaikan, mengingat waktu sudah kurang lebih 9 bulan sejak dilaporkan, tidak ada kejelasan atau tindak lanjut apapun. jangan karena kami tidak memiliki deking dan juga tidak memiliki kedua orang tua, terkesan tidak bisa mendapat kepastian Hukum dari NKRI ini,” katanya.

HPN (Korban) didampingi abagnga Joko Sugiarto bersama surat yang akan di kirimkan kepada Kapolri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *