Sat Resnarkoba Polres Tapteng, Kembali Ciduk Warga Sibolga

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria dari dalam rumah di Jalan Sm. Raja Gg. Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tersangka berinisial HGZ Alias G, (36) warga Jalan Bangau, kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, d

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paru Subbag Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning mengungkapkan, tersangka diamankan Pada hari kamis (19/11/20) sekira pukul 15.10 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan penyidikan sesuai informasi yang diterima, personil mendapatkan tersangka dan melakukan penggeledahan badan tersangka, namun personil tidak ditemukan apa apa.

“Di lokasi tersangka ini di temukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening (0,22),gram, satu set alat hisap sabu/ bong, satu unit handpone samsung warna hitam,” ungkap Iptu Horas Gurning.

Selanjutnya Personil polres Tapteng memboyong HGZ Aias G beserta barang bukti ke kantor sat resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 10 tahun,” jelasnya.

Foto tersangka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *