Subulussalam | Sinarlintasnews.com – Juru bicara dan Divisi Bidang Komunikasi dan Informasi Gugus tugas percepatan penangan covid-19 kota Subulussalam, Baginda Nasution, SH.MM Memberikan pemaparan Perwal No.108 tahun 2020 Tentang Sanksi bagi pelanggar aturan Covid-19, Senin (20/09/2020)
Dalam Perwal tersebut, Baginda menyebutkan beberapa poin penting termasuk sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha. Baik sanksi pelanggaran perorangan akan dikenai teguran lisan maupun tertulis.
“Untuk sanksi pertama akan dibuat secara tertulis, sanksi kedua yaitu sanksi sosial (membersihkan fasilitas umum/area publik) selama 30 menit, dan sanksi ketiga denda sebesar, Rp.50.000, atau membersihkan fasilitas umum selama 60 menit,” ungkapnya.
“Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha akan dikenai teguran untuk pelanggaran pertama, sanksi kedua berupa penghentian sementara oprasional usaha selama 3 (tiga hari) atau denda administratif Rp.100.000-,
dan untuk pelanggaran ketiga dikenai sanksi pencabutan izin usaha,” sambung Baginda.
Selain penerapam Perwal, Tim Gugus Percepatan Penangan Covid-19 kota Subulussalam juga membentuk Tim Pelaksana Penerapan Sanksi, yakni dengan melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, dan juga instansi terkait. (Syahbudin Padang).
