Hantam Kepala Pakai Batu, 2 Pria Gagah Ini Rayakan HUT RI di Polsek Pandan

  • Whatsapp

Tapanuli Tengah | Sinarlintasnews.com – Personil Polsek Pandan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Manongan Napitupulu Gang Cendang, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapapanuli Tengah, Saptu (15/8/2020).

Kedua pelaku yakni A Alisa AWH (38) warga Desa Aek Borgot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas dan V alias YAS (35) warga Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

Semantara korban diketahui bernama Saiful Bahri Tanjung (23) warga Lingkungan II, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah berprofesi sebagai Honorer.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat mengungkapkan, Kedua pelaku sebelum bereaksi mengaku adik pemilik rumah korban kepada Rian Panggabean (Saksi) yang saat itu tengah berada di rumah korban. Sedangkan korban yang diketahui bernama tengah keluar membeli makan siang.

“Rian ini kemudian menggubungi Korban. Sepulangnya, korban bersama saksi makan bersma. Selanjutnya korban keluar untuk menjemput anak. Sementara kedua pelaku ini di dalam rumah. Kemudian pelaku AWH tiba-tiba memukul kepala korban dengan batu sebanyak dua kali dan mendorong korban hingga terjatuh, sedangkan YAS menutup pintu,” Ungakap Ipda Sinurat.

Selanjutnya, Korban lemudian berusaha untuk bangkit untuk melarikan diri dengan mendongkrak pintu sambil menjerit minta tolong kepada warga. Saat itu juga pelaku mengambil handpone Vivo milik korban yang ditinggal korban didalam rumah.

“Warga yang mendengar suara jeritan minta tolong korban ini langsung berdatangan dan mengamankan para pelaku bersma barang bukti satu buah bati yang dipakai untuk memukul kepala korban dan menyerahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Pandan,” terang Ipda Sinurat.

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian diperkirakan 4 juta rupiah. Sedangkan kesua tersangka diancam melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ril).

Kedua pelaku A Alisa AWH dan V alias YAS saat diamankan di Polsek Pandan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *