KPU Sibolga Gelar Sosialisasi Tatap Muka Dengan Wartawan Tentang Lanjutan Pilwalkot Sibolga

  • Whatsapp

SIBOLGA | Sinarlintasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga melakukan sosialisasi tatap muka kepada jurnalis media cetak, online, dan elektronik tentang tahapan lanjutan pemilihan Walikota dan wakil walikota Sibolga tahun 2020 yang dilaksanakan di rumah makan Thamrin Sibolga, Kamis (13/8/2020).

Ketua KPU Sibolga Khalid Wahid didampingi Afwan Nasution selaku Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Sibolga dalam penjelasannya menyebutkan tentang peraturan pemilihan umum PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan lanjutan pemilihan serentak tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas peraturan PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan. Program dan jadwal penyelenggara pemilihan kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Khalid Wahid memyatakan, dengan Sosialisasi tersebut pesan-pesan tentang tahapan penyelenggaraan pemilihan secara serentak dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Sibolga, dengan sosialisasi tersebut KPU Sibolga berharap dapat menambah presentase tingkat pemilih yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Tahap Pencalonan

Sementara, terkait pencalonan, Khalid Wahid menjelaskan, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada 28 Agustus sampai 03 September 2020. Sementara, pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama 3 hari, yakni 04 September sampai 06 September 2020.

Terkait dengan pengaturan terhadap setiap unsur yang terlibat dalam proses pendaftaran pasangan calon, yang diatur dan di laksanakan betul-betul memperhatikan keselamatan semua pihak. Dengan menyediakan sarana sanitasi yang memadai berupa antiseptik hingga hand sanitizer.

“Pemeriksaan Kesehatan pasangan calon akan dilakukan dijadwalkan sekaligus melakukan verivikasi terhadap berkas pencalonan. Sekaligus Pada saat pendaftaran akan meminta rekening khusus dana kampanye,” ungkapanya.

Untuk pendaftaran juga ada 2 cara yakni dari jalur perseorangan dan jalur partai politik. Namun sejauh ini masih hanya ada satu calon yang kemungkinan besar sudah memiliki tiket atau perahu untuk syarat pencalonan dan pendaftaran yakni dari jalur perseorangan.

“Pasangan ASSED menyerahkan surat dukungan sebanyak 8522 dukungan, verifikasi administrasi KPU sebanyak 7942 dan terakhir dinyatakan lolos verifikasi faktual sebanyak 7086 dukungan, artinya sudah melebihi syarat dari 6470 yang tersebar di 4 Kecamatan Sibolga,” Khalid Wahid.

Sedangkan untuk Penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan setelah keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Tahap Kampanye

Tahap kampanye Pilkada Sibolga 2020 akan berlaku terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog hanya bisa sebanyak 50 persen dari tempat yang disediakan. Hal dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Pemungutan Dan Penghitungan Suara

Pemilihan dan Pemungutan serta Penghitungan suara pada Pilkada Sibolga 2020 dilaksanakan pada hari Rabu, 09 Desember 2020, di 17 kelurahan yang tersebar di 4 Kecamatan se-Kota Sibolga, dengan ketentuan maksimal 500 pemilih per TPS.

Disetiap TPS pihak KPU menyediakan sebanyak 500 buah paku paling sesikitnya disetiap TPS, sedangkan untuk penggunaan tinta seusai mencoblos juga nantinya ada dua rencana ada yang diteteskan atau disemprotkan, dan kemungkinan besar KPPS juga akan di rapid test.

Kepada peserta pemilih wajib menggunakan masker, dan juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, bagi peserta pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37 C, akan diarahkan melakukan pencoblosan ditempat yang disedikan secara khusus.

Penggunaan hak pilih.

Warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap ( DPT) masih bisa mencoblos dalam Pemilu 2020 dengan menggunakan kartu identitas. Namun, kartu identitas yang bisa digunakan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

“Masyarakat yang tidak terdaftar di DPT maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP elektronik sesuai peraturan perundang-undangan, Artinya penggunaan e-KTP hanya bisa dilakukan di alamat yang sesuai dengan e-KTP saja, namun dimulainpda pukul 12.00 WIB” Afwan Nasutiaon selaku Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Sibolga. (JERRY).

Ketua KPU Sibolga Khalid Wahid (tengah) didampingi Avwan Nasution (kanan)selaku Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Sibolga saat menyampaikan tahapan proses pilkada Sibolga kepada para jurnalis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *