Satpol PP-WH Aceh Singkil Amankan 4 Jerigen Khamar di Desa Lipat Kajang

  • Whatsapp

Aceh Singkil | SinarLintasNews.com – Satpol PP-WH Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil mengamankan sebanyak empat jerigen minuman jenis tuak dari salah satu warung warga desa Lae Gecih.

Kegaitan yamg dipimpin oleh Danpos Syukri mengungkapkan, ke empat jerigen tuak tersebut diamanakan saat melakukan rajia langsung di waru g milik Tumangger di desa Lipat Kajang Atas.

Bacaan Lainnya

“Ini sudah menjadi aturan Pemerintah Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam, kami hanya menjalankan sesuai dengan aturan pemerintah. Karena Khamar atau minuman memabukkan ini dilarang untuk diperjual belikan,” ungkap Syukri.

Syukri menjelaskan, keempat jerigen minuman tersebut rencananya akan di kirim ke Siompin di Kecamatan Suro. “Jdi ini sudah ada langganan yang biasa menampung di Kecamatan Suro,” katanya.

Dikatakannya, keempat jerigen minuman tersebut dibawa ke Aceh Singkil, sementara pemilik tidak dilakukan penahanan, hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

“Ada beberapa poin yang kita tuangkan dalam surat pernyataan, termasuk untuk todak mengulangnya lagi. Kalau masih berbuat berarti sudah melanggar surat pernyataan dan akan dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya. ( Bustami Berutu).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *