TAPANULI TENGAH | Sinarlintasnews.com – Personil Polsek Kolang mengankan dua orang tersangka pelaku pencurian sarang burung walet milik Eric Parulian (33) Jalan SM. Raja Kel Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.
Kedua tersangka yakni PHAH (49) dan RRSS (27) masing-masing warga Dusun III Jampalan Bidang Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH,SIK, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat melalui rilis nyang diterima sinarlintasnews.com menerangkan, kedua tersangka diamankan personil Polsek Kolang usai mendapat laporan dari Eric Parulian selaku pemilik sarang walet.
“Kedua tersangka tersebut diamankan setelah aksinya terekam CCTV. Eric bersam dua orang rekannya Pharman Sihombing dan Khairul Anwar dapatkan kedua tersangka tengah membawa sarang walet. sebelumnya, aksi kedua tersangka ini tengah dintai dan menunggu di rusak pelaku untuk jalan keluar,” Terang Ipda JS Sinurat, Senin (20/7/2020).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa sarang walet dengan berat sekitar 700 gram serta dua batang bambu dengan ukuran tiga meter dan satu meter.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 700 juta,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat.
Selanjutnya, Kedua tersangaka diboyong ke Polres Tapanulu tengah untu dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Ril).