Pemberhentian Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul Sebagai Kadis Dukcapil Terkesan Dipaksakan Melanggar Ketentuan Kemendagri

  • Whatsapp

SIBOLGA | SINARLINTASNEWS.COM – Penggantian Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Sibolga terkesan di paksakan dan diduga melanggar ketentuan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Pasalnya, Surat Kemendagri yang dilelurakan pada tanggal 10 Februari 2020 tertuju kepada Walikota menyebutkan, sehubungan dengan Surat Walikota Sibolga Nomor 821.22/271/BKD tanggal 6 Februari 2020 Hal Mohon Persetujuan Penggantian Sdra. Drs. Ahmad Sulhan Sitompul, M.AP Dari Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga Sehubungan Dengan Aktivitas Politiknya Dalam Kegiatan Pencalonan Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2020.

Pada prinsipnya kami menyetujui pemberhentian Pejabat an. Drs. Ahmad Sulhan Sitompul, M.AP dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dikarenakan aktivitas politik yang bersangkutan dalam pencalonan sebagai Walikota Sibolga.

Selanjutnya dalam mengusulkan pemberhentian pejabat dimaksud, dapat mempedomani Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dari ketiga pasal yang dipedomani sebagai acuan pemberhentian Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Sibolga terkesan di paksakan dan diduga tidak sesuai dengan pasal-pasal yang telah ditentukan oleh Kemendagri sebagai pedoman pemberhentian.

Dalam pasal 11 menyebutkan,

(1) Menteri memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang
Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi
dan kabupaten/kota.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. diberhentikan sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. diangkat dalam jabatan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. cuti diluar tanggungan negara;
g. adanya perampingan organisasi pemerintah;
h. tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai Pejabat;
i. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana korupsi,
makar, atau tindak pidana umum yang diancam pidana
paling lama 5 tahun;
j. menjadi anggota partai politik;
k. diangkat menjadi pejabat negara atau diangkat menjadi
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau
jabatan lain yang dananya/gajinya bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
l. tidak menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan
penilaian prestasi kerja.

Pasal 12

(1) Pemberhentian Pejabat di provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, diusulkan oleh gubernur kepada Menteri
disertai alasan dan pertimbangan pemberhentiannya.
(2) Pemberhentian Pejabat di kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, diusulkan oleh bupati/walikota
kepada Menteri melalui gubernur disertai alasan dan
pertimbangan pemberhentiannya.
(3) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus disertai dengan usulan pengangkatan
Pejabat.
(4) Pemberhentian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13

(1) Penggantian atau pemindahan tugas dan/atau alih wilayahpenugasan Pejabat hanya dapat dilakukan dalam
waktu2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat yang bersangkutan, kecuali Pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dijabat paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan
pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Menteri dan berkoordinasi dengan KASN sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Hal tersebut juga turut disayankan oleh Buyung Sitompul Mantan Calon Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2017 lalu dari jalur perseorangan. Buyung saat mencalonkan diri sebagai Bacalon Bupati Tapteng saat itu masih PNS Aktif di Kementrian Pekerjaan Umum.

Sehingga pembrhentian yang dilakukan oleh Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk terkesan dipaksakan, sangat menyayangkan pergantian atau pemberhentian yang seharusnya pergantian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau kita lihat, Penggantian ini terkesan dipaksakan, sebab dari beberapa pasal yang dijadikan sebagai pedoman dalam pemberhentian dari jabatan Kadis itu sendiri tidak ada unsure yang dilanggar. Sedangkan SK Kemendagri tidak ada, jadi kenapa seenaknya begitu aja mengganti,” Katanya.

Buyung Sitompul menyebutkan, dengan keputusan tersebut. Penyelenggara tetap mengacu Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota menjadi UU.

Dimana dalam pasal 7 ayat 2 huruf p sudah dijelaskan, secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan wajib mundur.

”Dalam pasal itu sudah jelas ditetapkan, Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan wajib mundur. Sementara ini masih belum ditetapkan sebagai Calon, masih Bakal Calon. Apa lagi informasinya, Pilkada ini diundur, lalu kenapa sedemikian,” ungkapnya.

Buyung Sitompul juga berharap, Syarfi Hutauruk selaku kepala daerah harus benar-benar netral dalam pilkada Sibolga.

“Sebagai mantan calon kepala daerah, saya berharap Pak Walikota netral, jangan memihak atau melakukan intimidasi, ini adalah pesta demokrasi, jangan sampai ada yang dirugikan,” Katanya.

Pada Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan penjelasan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020, dari mulai dukungan Pemda, penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sampai pada dukungan PNS pada Sekretariat KPU maupun Bawaslu.

Sebelumnya, Drs.H. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP diberhentikan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Wali Kota Sibolga, Nomor 821.29 / 635 / BKD tertanggal 1 April 2020 menghunjuk Amarullah Gultom sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Sibolga diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga M. Yusuf Batubara mewakili Wali Kota, di Kantor Disdukcapil Jalan Tongkol No.12 Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (03/04/20) pagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *