“Industri Hukum Tapteng” Raja Bonaran Situmeang Kembali Menjalani Persidangandi PN Sibolga

  • Whatsapp

SIBOLGA | SINARLINTAS.com – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga. Dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas laporan Efendi Marpaung.

Dalam dakwaan, JPU yang dibacakan Syakhrul Efendi Harahap,  pada tanggal 19 Februari 2012 di Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah yang berada di Jalan Kapten M. Sitorus Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga, Terdakwa Raja Bonaran Situmeang SH. M.Hum berjanji kepada Efendi Marpaung akan memberikan pekerjaan atau proyek pada saat Terdakwa menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah (Periode Tahun 2011-2016).

Bacaan Lainnya

Kemudian Terdakwa menelpon Efendi Marpaung untuk datang ke Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah dan menyuruh membawa uang sebesar Rp. 500 juta. kemudian pada malam hari itu juga Efendi Marpaung datang seorang diri ke Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 500 juta yang di masukkan ke dalam kantong plastik besar warna hitam.

Setibanya di dalam Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah Efendi Marpaung masuk ke dalam ruang belakang dan bertemu dengan Terdakwa sedang duduk bersama Bakhtiar Ahmad Sibarani (Bupati Tapanuli Tengah saat ini).

Saat di rumah dinas, terdakwa memberikan sepotong kertas dan kemudian mengatakan kepada Efendi Marpaung “kirimkan uangnya ke nomor rekening ini. Di dinas pendidikan pekerjaannya yah,” kemudian diperintahkan Terdakwa untuk mengirimkan uang kepada Pantun Banjarnahor, karena Terdakwa  memiliki hutang kepada Pantun Banjarmahor untuk biaya pada saat masa pencalonan Bupati Tapanuli Tengah.

Kemudian Efendi Marpaung menyetor tunai uang sebesar Rp. 500 juta ke Rekening Bank Mandiri atas nama Rekening Pantun Banjarnahor melalui Bank Mandiri Sibolga pada tanggal 20 Februari 2012 lalu.

Setelah saat itu kata JPU, Efendi Marpaung terus menanyakan kepada Terdakwa tentang pekerjaan atau proyek kepadanya, namun hingga tahun 2014 Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh pihak berwenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tidak ada mendapat pekerjaan atau proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa.

Atas perbuatan tersebut, Raja Bonaran Situmeang dijerat melanggar Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 378 dari KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim persidangan Obaja D.J.H Sitotus, SH didampingi hakim anggota Marollop W.P Bakkara, SH  dan Tetty Siskha, SH, MH menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 5 Februari 2020. Dengan agendan pembacaan Eksepsi terdakwa.

Sementara itu, Raja Bonaran Situmeang didampingi Penasehat Hukumnya
Berry Yusdi, SH dan Devi Angraini Siahaan, SH saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani persidangan pembacaan dakwaan membantah adanya menyuruh dan menerima uang sebagaimana yang dibacakan JPU dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Sibolga.

“Urusan itu tidak pernah saya uruskan waktu itu, saya tidak pernah menyuruh Efendi Marpaung untuk mengirim uang kepada Pantun Banjarnahor, karena saya tidak punya utang ke pantun banjarnahor, yang diberikan pantun adalah bantuan kaos ke masyarakat tapteng dan untuk meringankan pembiayaan tim sukses mengembalikan biaya yang dikeluarkan Pantun Banjarnahor untuk pembelian kaos tersebut yang uangnya dikumpulkan dari masyarakat, salah seorang dari Tim Sukses menyuruh Efendi Marpaung mentransfer ke rekening Pantun Banjarnahor nanti akan saya hadirkan saksi yang menyuruh efendi marpaung, untuk apa saya suruh Efendi Marpaung, emangnya dia Siapa,” ungkap Bonaran.

Raja Banaran Situmeang juga menyatakan adanya keanehan dalam penanganan laporan terhadap dirinya. Dikatakannya laporannya ke Polres Tapanuli Tengah tidak penah ditanggapi atau di proses, akan tetapi laporan tentang saya itu langsung diproses.

“Laporan saya tentang keterangan palsu Efendi Marpaung dan Heppy Rosnani Sinaga dibawah sumpah dihadapan pengadilan tidak pernah diproses, seolah-olah ini adalah industri hukum. Mahmud MD menyatakan, di Indonesia sering terjadi industri hukum, inilah contoh industri hukum, sebagaimana industri hukum itu menurut Mahmud BD, orang yang tidak bersalah direkayasa seolah-olah bersalah dan orang yang bersalah seolah-olah tidak /bersalah, dan inilah yang terjadi saat ini,” ungkap Bonaran. Sy akan mengundang Menkopolhukam atau timnya untuk menyaksikan persidangan ini, bagamana Industri hukum terjadi di sibolga Tapteng.

Bonaran juga mencontohkan terkait kasus dugaan penculikan terhadap Ametro Pandiangan yang tak lain adalah keponakannya sendiri mengungkapkan, kasus tersebut sudah lebih dua minggu lamanya, namun belum diproses oleh pihak kepolisian.

“Penculikan dilakukan dan didalangi oleh siapa, ini penculikan dilakukan oleh ajudan Bupati Tapanuli Tengah. Saya minta Pak Presiden memberikan perhatian pada kasus ini, saya yakin ada tangan-tangan tertentu yang ingin membelokkan kasus ini menjadi tidak terbukti penculikan. Saya juga minta kepada Kapolri untuk membentuk Tim indenpenden untuk kasus penculikan Ametro Pandiangan, itu harapan saya,” pungkas Bonaran. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *