SUBULUSSALAM | SINARLINTASNews.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Subulussalam Asrul Assani, SE. M. Si mengumumkan permohonan izin lingkungan dengan Nomor : 503/013/75.208.3/2020 tertanggal 6 Januari 2020.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
Sehubungan telah diajukannya permohonan rekomendasi UKL-UPL dan izin lingkungan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kota Subulussalam tentang kegiatan Pembangunan Dan Pengoperasian Pasar Modern Kota Subulussalam dengan demikian Izin Lingkungan tersebut akan segera diproses dengan uraian sebagai berikut :
1. Pemrakarsa : Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kota Subulussalam
2. Jenis Kegiatan : Pembangunan Dan Pengoperasian Pasar Modern Kota Subulussalam
3. Skala Usaha : Luas Areal 30.713 M2
4. Lokasi Kegiatan : Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Kota Subulussalam
Dampak Lingkungan Hidup yang mungkin ditimbulkan :
Dampak Positif : Meningkatkan penghasilan/pendapatan masyarakat, terbukanya kesempatan kerja dan usaha bagi masyarakat.
Dampak Negatif : penurunan kualitas lingkungan (air, tanah dan udara), penurunan keanekaragaman hayati, peningkatan resiko kebakaran, perubahan sikap dan persepsi masyarakat, konflik sosial dan lain-lain.
Kepada masyarakat yang terkena dampak (sekitar lokasi), pemerhati lingkungan serta masyarakat yang terpengaruh akibat kegiatan tersebut agar dapat memberi saran, pendapat dan tanggapan, serta masukan tertulis terhadap izin lingkungan yang akan diberikan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kota Subulussalam.
Saran, masukan dan tanggapan tersebut agar disampaikan paling lambat 5 (lima) hari sejak pengumuman ini diterbitkan di website www.subulussalamkota.go.id. (Syahbudin Padang)